Inilah Syarat Pendaftaran POLTEKIP dan POLTEKIM Kemenkumham 2018
Jakarta,LenzaNasional.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) memberi kesempatan Putra dan Putri lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat untuk mengikuti seleksi penerimaan calon Taruna/Taruni Sekolah Kedinasan Politeknik llmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) dan Politeknik lmigrasi (POLTEKIM).
Berdasarkan keterangan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Total jumlah kuota yang disediakan adalah sebanyak 600 orang. Adapun kuota untuk formasi Poltekip sebanyak 300 orang, yangh terdiri dari pria 225 orang (taruna) dan wanita 75 orang (taruni).
Kemudian, kuota untuk Poltekim sebanyak 300 orang. Jumlah ini juga terdiri dari 225 orang taruna dan 75 orang taruni.
Untuk mendaftar sekolah dinas ini, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut :
1.Warga Negara Republik Indonesia.
2.Pria/Wanita.
3.Pendidikan SLTA sederajat dengan Ijazah minimal rata-rata 7,0 (tujuh koma nol) dan nilai Bahasa Inggris sekurang-kurangnya 7,0 (tujuh koma nol) pada rapor semester akhir. Khusus untuk pelamar yang menyelesaikan pendidikan SLTA sederajat di Papua dan Papua Barat nilai Ijazah minimal rata-rata 6,0 (enam koma nol) dan nilai Bahasa Inggris 6,0 (enam koma nol) pada rapor semester akhir.
4.Umur pada tanggal 1 April 2018 serendah-rendahnya 17 tahun dan tidak lebih 22 tahun.
5.Tinggi badan minimal pria 165 cm, wanita minimal 158 cm, berat badan seimbang (ideal) berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat verifikasi dokumen asli.
6.Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, tidak memakai kacamata dan softlens, tidak tuli, dan tidak buta warna dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter RS. Pemerintah.
7.Bagi pria tidak bertato/ bekas tato dan tidak ditindik/ bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat.
8.Bagi wanita tidak bertato/ bekas tato dan tidak ditindik/ bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga.
9.Bebas HIV/AIDS, bebas narkoba, hepatitis dan paru-paru sehat dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter dan Keterangan Hasil Rontgen dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah (dibawa pada saat Tes Kesehatan).
10.Belum pernah menikah dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lurah/Kepala Desa dan sanggup tidak menikah selama pendidikan.
11.Bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi di seluruh Wilayah Indonesia dengan menandatangani surat perjanjian ikatan dinas selama 4 (empat) Tahun (POLTEKIP) dan 3 (tiga) Tahun (AIM).
12.Tidak pernah putus studi / drop out (DO) dari Akademi Ilmu Pemasyarakatan dan Akademi Imigrasi dan atau Akademi kedinasan pemerintah lainnya.
13.Membuat dan mengisi formulir pernyataan dan melengkapi surat-surat keterangan lainnya setelah dinyatakan diterima sebagai Siswa Ikatan Dinas.
14.Tidak sedang menjalani ikatan dinas/pekerjaan dengan instansi pemerintah / BUMN /perusahaan lain.
Semua persyaratan pendaftaran tersebut harus dipenuhi jika anda sudah selesai dan dinyatakan memenuhi persyaratan langkah selanjutnya adalah mengikuti tata cara pendaftaran yang ada seperti yang kita ketahui bahwa penerimaan tersebut dilaksanakan melalui situs resmi panselnas dan kementerian hukum dan HAM untuk lebih jelas simak selengkapnya dibawah ini.
Cara Pendaftaran :
Siswa lulusan SMA dan sederajat yang berminat masuk sekolah kedinasan tersebut, bisa melakukan pendaftaran secara online melalui portal http: sscndikdin.bkn.go.id sesuai penjadwalan yakni 9-30 April 2018. Kemudian pendaftaran selanjutnya dengan mengisi biodata dan mengunggah berkas di https://cata.kemenkumham.go.id.
Seleksi dilakukan secara bertahap. Salah satu tahapan seleksi adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT).
Setiap peserta yang dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti SKD dikenakan biaya RP 50 ribu per peserta berdasarkan PP Nomor 63 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara.
Teknik pembayaran akan diatur lebih lanjut dengan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara. Para peserta dapat mengikuti pendidikan apabila telah dinyatakan lulus keseluruhan tahapan seleksi.
Pengangkatan menjadi CPNS dilakukan setelah dinyatakan lulus serta memperoleh ijazah dari Lembaga Pendidikan Kedinasan yang bersangkutan dan ditempatkan pada jabatan tertentu berdasarkan usulan dari Kementerian/Lembaga yang bersangkutan dan Pemerintah Daerah yang melakukan pola pembibitan pada Kementerian Perhubungan berdasarkan formasi yang ditetapkan oleh Menteri PANRB.
Kementerian PAN-RB mengimbau kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan yang mengatas namakan panitia seleksi dan penyelenggara POLTEKIP dan POLTEKIM. Apabila terdapat kejanggalan diluar info resmi harap mengklarifikasi kepada panitia resmi atau situs resmi http://kemenkumham.go.id. (Phank)