Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Rutan Medaeng MoU Dengan Posbakumadin Jatim

0 624

 

Surabaya,LenzaNasional.com – Dalam mengoptimalkan pemenuhan hak mendapatkan bantuan hukum bagi para tahanan yang tertuang dalam Undang-Undang RI Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Surabaya melakukan penandatanganan kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Yayasan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Jawa Timur, di Aula Rutan Medaeng, Sabtu (5/5/18).

Kepala Rutan Klas I Surabaya Bambang Haryanto mengatakan bahwa, dengan MoU ini para tahanan bisa mendapatkan penyuluhan dan pengetahuan tentang proses hukum yang sedang dihadapi, sehingga tahanan tersebut bisa dengan tenang menjalani masa penahanan.

“Karena jika mereka (tahanan-red) tenang, gangguan kemananan akan sangat kecil terjadi didalam Rutan,” ucap Bambang.


Menurut dia, Rutan Medaeng sangat terbantu dengan adanya sosialisasi ini. Sebab, akan memberi pemahaman lebih kepada penghuni Rutan yang sementara ini masih dalam tahapan-tahapan proses hukum wajib didampingi pengacara. Selain itu, masih banyak tahanan yang belum mengerti kalau ada lembaga yang bisa memberikan mereka bantuan hukum secara gratis.

“Soal mereka mau pakai (pengacara) atau tidak, itu tergantung mereka. Tapi anjuran kami ya wajib memakai pengacara sesuai amanah undang-undang. Saya akan menginventarisir, siapa di sini yang tidak memiliki biaya, akan saya rekomkan ke Pusbakumadin Jatim. Sebab, mereka belum tahu ada aturan kalau ada lembaga yang bisa memberikan bantuan hukum terhadap mereka secara gratis,” tuturnya.

Tanpa adanya bantuan hukum, menurut Bambang, masyarakat yang tersandung perkara hukum ada potensi jadi korban penyesatan hukum oleh oknum-oknum tertentu. “Dengan tidak ada bantuan hukum, pasti pengaruh dalam proses selanjutnya. Mereka bisa jadi korban penyesatan hukum, yang akan pengaruh terhadap putusan hakim, tuntutan jaksa dan putusan akhir,” terangnya.

Bambang menjelaskan, bahwa keberhasilan suatu proses peradilan pidana sangat bergantung pada alat bukti yang berhasil diungkap atau ditemukan. Dalam proses persidangan, terutama yang berkenaan dengan tersangka ataupun terdakwa, banyak kasus yang tidak terungkap akibat tersangka dinilai tidak dapat mendukung tugas penegak hukum.

“Oleh karena itu sebagai ungkapan kekesalan, tersangka maupun terdakwa seringkali mendapatkan perlakuan yang kurang wajar dari penyidik, apalagi jika tersangka ataupun terdakwa tersebut berasal dari warga negara kalangan menengah ke bawah,” jelas Bambang.

Terlepas dari perlakuan yang kurang wajar, lanjut Bambang menjelaskan, tersangka ataupun terdakwa harus mendapatkan hak-haknya sebagaimana yang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam kaitannya dengan hak mendapatkan bantuan hukum, diatur dalam Pasal 54 KUHAP yang menentukan bahwa, “Guna kepentingan pembelaan, tersangka berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini,” tambahnya.

Untuk itu, Bambang berharap agar kegiatan Posbakumadin ini dapat berjalan sebagaimana yang tertuang dalam undang-undang yang berlaku, serta dapat menjaga netralitas dan benar-benar memiliki “nawaitu” ingin membantu tahanan tanpa diskriminatif. (Phank)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com