13 Kasus Narkoba Berhasil Diungkap Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 16 Tersangka Diamankan

0 143

SURABAYA, Lenzanasional – Hasil Operasi Tumpas Narkoba di Kota Surabaya. Dalam kurun selama 12 hari, Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Perak mengamankan total barang bukti sebanyak 35,43 gram sabu.

AKP Yunizar Maulana Kasat Narkoba menyebut, selama pelaksanaan operasi tumpas narkoba 12 hari tersebut, Satnarkoba Polres Tanjung Perak bersama Polsek jajarannya mengungkap 13 kasus dan menangkap 16 orang tersangka, dua diantaranya seorang perempuan.

Selain sabu, dalam Operasi Tumpas Narkoba yang digelar mulai tanggal 14 sampai dengan 25 Agustus 2023 itu, Polisi juga menggagalkan peredaran pil dobel LL sebanyak 6,516 butir.

“Kami mengamankan 16 tersangka. Dengan barang bukti 35,43 gram sabu, dan 6,516 pil double LL” ujar AKP Yunizar, pada Jum’at (01/9/2023).

Dari 16 tersangka yang diamankan itu, mereka umumnya adalah para pengedar.

“Para tersangka ini mayoritas adalah pengedar saja. Mereka mendapat kiriman dari bandar yang masih kita telusuri,” jelasnya.

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk penyelidikan dan pengembangan guna proses hukum lebih lanjut. Polisi juga sedang mendalami pemasok barang haram tersebut.

Sementara ini para tersangka terancam dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Sementara untuk peredaran pil koplo dikenai Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Junto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara.

“Satnarkoba Polres Tanjung Perak bersama jajarannya akan terus melaksanakan upaya maksimal guna pencegahan peredaran narkoba termasuk deklarasi kampung bersih Narkoba,” pungkasnya.(R1F)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com