Dua Pengedar Pil Ekstasi di Sambikerep Surabaya Diringkus Polisi

0 83

SURABAYA, Lenzanasional – ARM (23) arga Ds. Klompang Timur Pakong Pamekasan dan PD (30) warga Ds. Tragih Robatal Sampang, tidak berkutik ketika diamankan oleh anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya

Kedua pelaku diamankan karena mengedarkan narkotika jenis pil ekstasi pada Jumat, 4 Agustus 2023, sekitar pukul 14.00 WIB.

AKBP Daniel Marunduri Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya menyebut, dua pengedar pil Ekstasi tersebut diamankan pada saat anggota Satnarkoba Polrestabes mendapat informasi bahwa di wilayah Lontar. Sambikerep ada transaksi narkotika.

Kedua tersangka diamankan ketika sedang melintas di wilayah Lontar. Sambikerep Surabaya.

“Pada saat tim sedang melakukan pemantauan di lokasi kedua pelaku ini melintas di wilayah Lontar. Sambikerep tersebut.” ungkap Daniel.

“Karena gerak-gerik keduanya mencurigakan, keduanya langsung dilakukan pemeriksaan.” kata dia.

“Pada saat dilakukan penggeledahan oleh pelaku ditemukan narkotika jenis pil ekstasi yang digenggaman tangannya,” kata Daniel, pada Jumat (01/9/2023).

Lanjutnya Daniel, dalam penggeledahan ditemukan barang bukti 4 paket narkotika berisi 37 butir narkotika jenis Ekstasi warna merah muda logo Diamond dengan berat total 13,34 gram.

“Satu poket plastik transparan berisi 12 butir narkotika jenis Ekstasi warna merah maron logo youtube dengan berat 4,62 gram beserta bungkusnya,” ungkapnya.

Dari pengakuan kedua pelaku mereka mendapatkan Ekstasi tersebut dari NR (DPO) pada Bulan Juli 2023, sekitar pukul 19.00 Wib, yang di ranjau di wilayah Jalan Juanda Sidoarjo.

Kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolrestabes Surabaya untuk penyelidikan dan pengembangan guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

“Kita juga mengimbau kepada masyarakat kota Surabaya dapat bekerjasama dengan kami aparat kepolisian dalam hal pemberantasan tindak pidana narkoba. Minimal dapat memberikan informasi kepada kami jika mengetahui adanya kegiatan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba.

“Sehingga dengan adanya pengungkapan ini minimal dapat sedikit menyelamatkan anak bangsa dari ketergantungannya terhadap narkoba,” tutupnya. (R1F)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com