2 Debt Collector Kartu Kredit Diamankan Polsek Tambaksari Surabaya

0 135

Surabaya,Lenzanasional.com – Polisi menangkap dua tukang tagih debt collector atas dugaan keterlibatan dalam kasus pengeroyokan terhadap nasabahnya sebuah kartu Kredit.

Adapun dua pelaku itu, R.R.S, (27) warga Jalan Sememi Jaya IV Surabaya, dan R.S, (28), mereka Kost di Jalan Kandangan Jaya Surabaya Jawa Timur.

Keduanya kami amankan dua orang ini sebagai tukang tagih debt collector dari kartu kredit di Jalan Ploso Timur Surabaya. Berdasarkan informasi, korban menunggak tagihannya,” kata Kompol Ari Bayuaji selaku Kapolsek Tambaksari Surabaya, Senin (17/10/2022).

Kasus itu terungkap berawal atas laporan dari korban serta rekaman CCTV tentang pengeroyokan K.B.T, (45) warga Jalan Ploso Timur Surabaya. Awalnya dua seseorang yang mengaku dari utusan kartu kredit di Ploso Timur menagih utang kepada korban.

Setelah itu, terjadi cekcok di dalam rumah korban. Seseorang dari pihak kartu kredit mengaku karena korban menurutnya terbelit – belit tidak mau membayar tunggakan kartu kredit dan mereka tidak ingin menyelesaikannya.

Setelah itu, kedua mengeroyok korban hingga mengalami luka-luka di beberapa anggota tubuhnya. Kejadian ini pada Rabu 12 Oktober 2022, sekira jam 14.30 Wib.

Saat pengeroyokan, korban sempat lari. Pada waktu bersamaan, warga turut membantu korban dengan mencegah para pelaku. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polsek Tambaksari Surabaya.

Dalam perkara itu, lanjut Ari Bayuaji, pihaknya menahan dua tersangka yang terlibat secara langsung. Mereka mengakui bekerja sebagai penagih utang debt collector. Korban masih mempunyai tunggakan utang yang setahun belum diselesaikan.

Atas perbuatan kedua pelaku. Mereka terancam melanggar Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com