Sidang Lanjutan Kasus Pencabulan Santriwati Dengan Terdakwa MSAT, Bacakan Pledoi Singgung Ketika Pelakor Menjadi Pelapor,

0 248

Surabaya,Lenzanasional.com – Sidang lanjutan kasus pencabulan santriwati dengan terdakwa Moch Subachi Azani Tzal Alias Mas Bechi (41) anak pemilik Pondok Pesantren Majmaal Bahrain Shidiqiyyah, Jombang kembali digelar diruang sidang Cakra, Senin (17/10/22) memasuki agenda Pledoi dari terdakwa

I Gede Pasek Suardika ketua tim kuasa hukum mas bechi menerangkan bahwa dalam keterangan persidangan merupakan fakta sidang dan jumlahnya 438 halaman yang dibacakan artinya termasuk awal mula kasus ini masuk ke pengadilan artinya kita ungkap adanya 3 sprindik dan P 19 ada 6 kali dalam aturannya 3 kali sudah bisa SP 3 tetapi paling penting adalah fakta sidang adanya chating mesra daripada korban akan tetapi tidak direspon oleh terdakwa, surat juga korban memohon untuk dijadikan istri terdakwa semua di ungkap.Kuasa hukum meminta kepada JPU untuk menghadirkan dua peristiwa pidana serta membuktikan misal kasus yang kedua terjadi pukul 02.30 dini hari.

“Tetapi di sidang terakhir sampai tuntutan kemarin hilang semua. Lalu tiba-tiba saja korban dari pondok langsung ke TKP yang jaraknya kalau naik mobil kendaraan jaraknya 30-40 menit itu, tiba-tiba sudah di TKP minta untuk dijelaskan,” terang Pasek

Pasek menambahkan, Bagaimana caranya korban bisa di TKP pukul 02.30 dini hari, di mana tempatnya sudah diketahui. Dituntutan tersebut hilang karena satu peristiwa itu maka pasal 65 tidak bisa dipakai. Jadi tuntutan sadis itu enggak bisa dipakai makanya kami minta dihadirkan di replik, Kalau enggak bisa otomatis gugur. Karena nama yang disebutkan membonceng dia membantah. Orang yang bertemu dengan dia, di lokasi sudah membantah.

“Orang yang katanya melihat WA ancaman juga membantah. Jadi banyak peristiwa fiktif yang dikaitkan untuk seakan itu fakta. Sehingga memang bacaannya cukup panjang tapi yang pasti ini bukan novel fiksi ini fakta,” bebernya

Dalam persidangan dihadirkan pertarungan saksi testimonium de auditu dan saksi fakta. Jaksa sendiri mengakui dalam tuntutannya, bahwa mayoritas sanksi mereka testimonium de auditu dan meminta majelis hakim memakai testimonium de auditu. Padahal KUHP kita mengatur itu, dilarang. Sehingga pertarungannya adalah apakah testimonium de auditu yang dimenangkan atau saksi fakta yang dimenangkan. Kalau saksi testimonium de auditu yang dimenangkan maka akan lahir peradilan sesat, dan itu bisa terjadi pada semua orang. “Tinggal sebutkan saksi A nanti kita cari 4-5 orang.Cerita sama walaupun tidak ada di lokasi. Maka itu dianggap kesaksian itu yang akan terjadi,” ucapnya

Karena itulah saya katakan, tuntutan kemarin adalah sadis dan tidak berperi keadilan serta tidak mengacu pada fakta sidang.

Pasek mencontohkan seandainya Bu Mia Amiati (Kejati, red) hadir dalam persidangan bisa mendengar ini. Bagaimana dia menuntut tinggi dengan gagahnya datang dengan menuntut, tapi tidak pernah mendengar fakta, ia hanya mengandalkan laporan saja. Ini kan memalukan juga.

Makanya judulnya spesial sekali “Ketika pelakor menjadi pelapor Karena faktanya itu, tidak ada korban pemerkosaan,” tutupnya

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Jombang, Ahmad Jaya mengungkapkan, pihaknya telah mendengarkan pledoi dari terdakwa yang dibacakan oleh kuasa hukumnya. Ia pun akan mengajukan replik untuk menanggapi pledoi tersebut.

“Kita akan ajukan replik pada 7 hari ke depan (pekan depan),” pungkasnya. (ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com