Kasus Penggelapan 600 Sak Gula Revinasi dengan Berat 30 Ton Dibongkar Ditreskrimum Polda Jatim

0 193

Surabaya,Lenzanasional.com – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil membongkar kasus penggelapan muatan truk barang ekspedisi yang berisi gula Revinasi sebanyak 600 Sak dengan berat 30 Ton.

“Modus yang digunakan para tersangka dengan memindahkan barang menggunakan truk dan dijual kepada penadah,” kata Kasubbid Penmas AKBP Sinwan didampingi Kasubdit Jatanras AKBP Lintar Mahardhono.

Ia mengatakan, pelaku penggelapan barang ekspedisi berupa gula revinasi itu berjumlah tujuh orang tersangka mereka mempunyai peran masing-masing, AS (39) berperan sebagai sopir atau yang memiliki rencana dan Ide, SS (28) membantu AS untuk mengantar truck beserta muatan gula Ravinasi ke wilayah Ngawi untuk dibongkar, lalu NA, (38) membantu AS serta menyuruh SY dan HS untuk membongkar muatan tersebut.

“Kemudian SY (45) mereka turut membantu NA membongkar muatan, HS alis KEMON, (29) membantu NA membongkar muatan dan TJ, (28) sebagai menerima dan menjual barang hasil kejahatan berupa gula revinasi,” sambung dia.

Kasubbid Penmas AKBP Sinwan menuturkan, awalnya informasi pada Kamis (18/08/2022), telah ditemukan truck tronton Box, yang terparkir di wilayah Kabupaten. Ngawi Provinsi Jawa Timur, dengan muatan sudah kosong.

“Anggota Subdit III Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari keberadaan sopir beserta muatan tersebut,” ungkap Sinwan.

Dikatakan AKBP Sinwan, kemudian pada Rabu (24/08/2022), sekitar pukul 04.00 Wib, anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, mengetahui keberadaan AS dengan SS di sebuah rumah yang beralamat di Kecamatan, Muncar Kabupaten Banyuwangi, sekira pukul 04.00 Wib, tersangka berhasil diamankan.

Sesuai dengan keterangan AS bahwa mereka melakukan perbuatan penggelapan tersebut, bersama dengan tiga rekannya, NA, SY, dan HS, kemudian polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka tersebut,” jelas Sinwan.

Kasubdit Jatanras AKBP Lintar Mahardhono menjelaskan, Selanjutnya Polisi mencari keberadaan muatan barang tersebut, dengan menemukan berupa gula Revinasi sebanyak 600 Sak dengan berat 30 Ton.

“Dari tersangka bahwa gula ravinasi tersebut, sudah dijual kepada TJ dan JR di wilayah Ngawi, pada Jumat (25/08/2022), anggota Subdit III melakukan tak tinggal diam melakukan pengejaran disana kemudian kedua tersangka berhasil diamankan, selanjutnya barang bukti dibawa ke Ditreskrimum Polda Jatim,” beber Lintas, pada Kamis (01/09/2022).

AKBP Lintar Mahardhono menambahkan, Selain mengamankan pelaku polisi juga menyita barang bukti dari tangan pelaku berupa, 8 unit handphone, 72 sak Gula Revinasi, 1 unit mobil Merk Honda Mobilio, 1 unit truck tronton box warna merah, dan uang tunai Senilai Rp. 21.345.000.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan dan Pasal 480 tentang Penadahan dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun penjara,” pungkasnya.(ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com