Seorang Warga Semolowaru Ditangkap Polisi Dan Diamankan 25 Paket Bungkus Sabu Siap Edar

0 178

Surabaya,Lenzanasional.com – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya, mengamankan seorang pengedar sabu di Simpang empat Jalan Nginden Surabaya, dengan mengamankan 25 paket bungkus sabu siap edar.

AKBP Daniel Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya mengatakan, pelaku berinisial SA (38 tahun) mereka merupakan warga Jalan Semolowaru Utara Kelurahan Semolowaru Kecamatan, Sukolilo Kota Surabaya.

“Tersangka kami amankan bersama 25 paket bungkus sabu siap edar dengan total 29,22 gram, kemudian 1 buah timbangan elektrik, 1 buah dompet warnah hijau, 1 buah dompet warnah kuning, dan 1 buah Handphone Oppo warnah hitam beserta sim cardnya,” kata Daniel pada, Kamis (01/9/2022).

Daniel menguraikan, saat diamankan tersangka SA sedang hendak melakukan transaksi, di Simpang empat Jalan Nginden Surabaya namun belum sempat transaksi, polisi sudah mengamankan tersangka.

“Ada laporan dari masyarakat masuk ke kami pada Rabu,03/8/ 2022 terkait transaksi narkotika jenis sabu, kemudian anggota melakukan penyelidikan ke TKP dan mengamankan tersangka SA,” katanya.

Dari pengakuan tersangka, barang bukti tersebut dengan cara membeli dari seseorang berinisial SIP (DPO) di wilayah Rabesan Bangkalan Madura Jawa Timur.

“Kami akan mengejar SIP hingga tersangka tersebut diamankan,” pungkasnya.

Akibat perbuatan tersangka SA disangkakan dengan pasal 114 (1) Sub 112 (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika.(ART)

 

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com