Abdul Dan Zainah Sekongkol Menjarah Isi Tas Erina di Pasar Diadili PN Surabaya

0 120

Surabaya,Lenzanasional.com-Abdul Gofar dan Zainah Munah adalah kakek nenek yang sekongkol menjarah isi tas Erina Windihati (korban) di depan Tugu Pahlawan (pasar tugu pahlawan) Jalan.Pahlawan Surabaya, ditetapkan sebagai terdakwa dan menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (15/6/2022).

Dipersidangan, Jaksa Penuntut Umum JPU dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya, Dewi Kusumawati dalam dakwaannya, kedua terdakwa disangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana yang diatur dalam pasal 363 ayat (1) KUHP.

Selanjutnya, JPU menghadirkan Erni Windihati sebagai saksi korban guna menyampaikan, keterangan. Adapun, yang disampaikan saksi yakni, 2 bulan yang lalu sepulang di pasar ketemu temannya kemudian diajak ke tempat penjual baju di pasar Tugu Pahlawan Surabaya.

Setiba dilokasi, tanpa disadari tas saya, sobek dan isinya berupa uang, SIM C dan Hp raib.
” Mengetahui tasnya sobek maka dibuang begitu saja dan saya langsung ke Jalan. Pemuda Surabaya, dengan maksud mengurus kartu Sim Card XL ,” beber saksi.

Selanjutnya, saat sampai di rumah, anak saya memberitahu jika Handphone nya saat ini ada di Polsek Asemrowo Surabaya.
” Info tersebut, setelah suaminya berupaya menelpon ternyata yang menerima pihak kepolisian dan suami memberitahu ke anak saya ,” ungkap saksi.

Sesi berikutnya, agenda pemeriksaan bagi kedua terdakwa. Di awal keterangan, Abdul Gofur (terdakwa) mengatakan, dirinya hanya mengikuti yang ambil Munah. Usai melancarkan aksinya, saat itu juga kami berdua ditangkap polisi. (Art)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com