Mencuri di Rumah Kosong Melkyano Dan Amir Dituntut 1 Tahun Penjara

0 141

Surabaya,Lenzanasional.com – Melkyano Alfredo dan Amir Faisol diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, terkait perkara Pencurian mamer dan lemari di Rumah kosong Hadi Lukito dengan kerugian sekitar Rp. 50 juta yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suswanti di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (15/06/2022).

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumasati (Jaksa Pengganti) menyatakan bahwa, terdakwa terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan, sesuai dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP dan menuntut terdakwa dengan Pidana Penjara selama 1 tahun.

“Terhadap para terdakwa dituntut masing-masing dengan Pidana Penjara selama 1 tahun,” kata JPU Dewi Kusamawati di hadapan Majelis Hakim di ruang garuda 1 PN Surabaya.

Atas tuntutan tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan untuk mengajukan pledoi (pembelaan) yang pada intinya kedua terdakwa meminta keringanan hukuman dikarenakan mengaku bersalah, mempunyai anak dan sebagai tulang punggung keluarga.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan bahwa, terdakwa Melkyano ditelpon temannya Rosa (DPO) untuk menawarkan pekerjaan membersihkan Rumah miliknya atas nama Agnes di Jalan Raya Dhamahusada Indah Utara III/Blok U No103, Surabaya, dengan imbalan sebesar Rp. 10 juta, tanpa melakukan pengecekan dokomen dan saat itu Rosa (DPO) juga bilang Rumah tersebut dalam keadaan pagar tergembok dan kuncinya hilang sehingga Melkyano langsung merusak rantai pagar.

Kemudian Melkyano mengajak Amir Faisol masuk ke Rumah tersebut dan melihat ada barang seperti Marmer dan beberapa lemari kayu serta rak kayu. Lalu Melkyono menawari Amir semua barang terssbut senilai Rp. 25 juta dan ditawar seharga Rp.20 juta.

Keduanya kemudian pergi dari rumah tersebut setelah mengganti kunci pagar. Kunci itu diserahkan kepada Amir yang sudah menyetor Rp 19 juta kepada Melkyano. Amir kemudian datang lagi bersama empat pekerjanya untuk mengumpulkan barang-barang yang sudah dibelinya dari Melkyano.

Amir kemudian menawarkan lagi barang-barang itu kepada pembeli. Dua pembeli sepakat untuk mengambil barang-barang itu yang masih tersimpan di dalam rumah. Kedua pembeli itu meminta jaminan keamanan saat akan mengangkut barang-barang itu. Melkyano dan Amir lalu datang ke rumah tersebut saat barang akan diangkut pembeli.

Namun, belum sempat barang diambil pembeli, polisi datang. Ternyata, pemilik rumah tersebut, Hadi Lukito sudah tahu ada aktivitas orang asing di rumahnya. Dia lantas melapor ke polisi. Rumah itu sebenarnya milik Hadi, bukan milik Agnes seperti yang diklaim Rosa. Barang-barang yang akan dijual Amir itu senilai Rp 50 juta.

Atas perbutan para terdakwa didakwa dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana. (Art)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com