Adhan Sidqon: Perbuatan Terdakwa Dominikus atas Perintah Mia Santoso, Bos PT Prima Global Beverindo
Surabaya,lenzanasional.com – Terkait Sidang lanjutan perkara penjualan dan penimbunan minuman keras dengan pita cukai palsu kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, (PN) pada (26/05/2025). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan nota pembelaan (pledoi) oleh penasihat hukum terdakwa Dominikus Dian Djatmiko, yakni Adhan Sidqon, SH.
Dalam pledoinya, Adhan menegaskan bahwa tindakan kliennya dilakukan atas perintah langsung dari Mia Santoso, yang disebut sebagai pemilik dan pemegang saham PT Prima Global Beverindo. Mia juga diketahui merupakan pihak yang menunjuk terdakwa untuk mengelola gudang penyimpanan miras ilegal. Selain itu, Direktur perusahaan, Sisco Adji Joyo Binangun, juga disebut berperan dalam pemberian perintah tersebut.
“Perbuatan terdakwa tidak dilakukan secara independen, melainkan berdasarkan perintah langsung dari atasan dalam relasi kuasa. Oleh karena itu, tidak layak apabila klien kami sepenuhnya dibebankan tanggung jawab pidana,” ujar Adhan usai sidang.
Adhan juga menanggapi pernyataan kuasa hukum Mia Santoso, Dwi Heri Mustika, yang menyebut bahwa Dominikus bukanlah karyawan perusahaan tersebut, dan Mia tidak melarikan diri melainkan tengah menjalani pengobatan kanker paru-paru stadium 4 di Jepang. Menanggapi hal tersebut, Adhan menyatakan enggan berkomentar terkait kondisi kesehatan Mia. Namun, ia menegaskan bahwa berdasarkan keterangan Direktur Sisco Adji Joyo Binangun, Mia adalah pemilik perusahaan dan Dominikus merupakan karyawan serabutan yang ditugasi untuk mengelola gudang.
“Penetapan Mia Santoso sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) dilakukan oleh penyidik Bea Cukai. Informasi yang kami peroleh, bahkan sudah ada penyekalan terhadap dirinya,” tegas Adhan.
Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Eka Wisniati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Dominikus mengelola dan menyimpan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal di beberapa gudang milik Mia Santoso di Surabaya dan Gresik. Salah satu peristiwa penangkapan terjadi saat Dominikus memindahkan 24 karton (330 botol) miras tanpa cukai dari Gudang Maspion Romokalisari ke Ruko Sukomanunggal, dan tertangkap oleh tim Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Selain itu, dari pengembangan penyidikan, petugas menemukan gudang-gudang lainnya yang juga menyimpan ribuan botol miras ilegal dan ribuan keping pita cukai palsu. Atas perbuatannya, Dominikus didakwa melanggar Pasal 54 Jo Pasal 55 huruf b UU RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
JPU menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp85.134.730.760. Jika denda tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, maka harta benda atau penghasilan terdakwa akan disita untuk mengganti denda, subsider enam bulan kurungan.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda putusan pada sidang berikutnya. (mlk)