Agil Feryanda Divonis 2 Tahun Penjara Lebih Tinggi Dari Tuntutan JPU

0 151

Surabaya, Lenzanasional.com Agil Feryanda bin Moch. Mastur melakukan perkara tindak pidana pencurian yang mengakibatkan korban mengalami kerugian diatas 1 juta rupiah.

Ketua Majelis Hakim, I Ketut Suwarta mengatakan, terdakwa Agil Feryanda terbukti bersalah melakukan percobaan pencurian, melakukan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agil Feryanda dengan Pidana selama 2 tahun penjara,” kata Suwarta, di ruang Cakra, PN Surabaya, Kamis,(12/1/2023).

Atas putusan majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus Parlindungan dari Kejari Tanjung Perak Surabaya dengan tuntutan 8 bulan penjara dengan dikurangi selama masa tahanan.

Terdakwa menyatakan menerima putusan majelis hakim. “Saya menerima, Yang Mulia,” ucap Agil.

Sebelumnya kasusnya, berawal pada hari Selasa, 11 Oktober 2022 sekitar pukul 02.00 Wib, ketika bermain di persewaan playstation Jalan Krembangan Surabaya. Namun terdakwa bersama Catur Prana Citra (dilakukan penuntutan terpisah) berniat untuk melakukan pencurian. Kemudian Catur Prana Citra dibonceng oleh terdakwa pergi berkeliling mencari target pencurian hingga sampai di Jalan Raya Tandes sekitar pukul 03.00 Wib. Lalu keduanya melihat Lina Kumalasari dan Andry Budianto yang berboncengan dan membawa tas selempang yang ditaruh ditengah.

“Lalu terdakwa membuntutinya hingga tiba di Jalan Raya Tandes tepatnya di gapura Tandes. Kemudian terdakwa memepet korban untuk menarik tas selempang secara paksa dan terjatuh. Setelah itu terdakwa melarikan diri tanpa berhasil mencuri tas selempang tersebut,” tutup Yustus.

Atas perbuatan terdakwa dikenakan pasal 365 ayat (1) KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP divonis 2 tahun penjara. (Rif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com