Residivis Pencuri Handphone Dibekuk Jatanras Polrestabes Surabaya

0 135

Surabaya, Lenzanasional.com – Satu pelaku berinisial SH (44) nekat mencuri tas berisi handphone di areal lapangan Gelora Pancasila Surabaya. Saat dibekuk anggota Jatanras Polrestabes Surabaya, pelaku ini ternyata seorang residivis.

AKBP Mirzal Maulana Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, pelaku pernah dipenjara karena melalukan pencurian yang sama dan ditahan polsek Denpasar Barat Bali, pada tahun 2018.

 

 

Lantas tersangka kembali berulah melakukan aksi pencurian handphone di salah satu tempat parkiran lapangan TORR Surabaya, dengan cara mencongkel jok sepeda motor milik korbannya.

Setelah itu, tersangka kembali melakukan aksinya lagi di Padmosusastro 74, tepatnya parkiran gelora Pancasila Surabaya, pada Rabu (1/11/2023), sekitar pukul 18.30 Wib.

“Tersangka kita tangkap pada saat itu, setelah mencari sasaran pencurian di lapangan gelora pancasila, saat melihat handphone yang ditaruh oleh korban di atas tribun, korban saat itu sedang olah raga, setelah mendapatkan kesempatan tersangka mengasak 3 unit smartphone,” kata Mirzal kota Surabaya, Minggu (15/01/2023).

AKBP Mirzal menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari laporan korban merupakan warga Surabaya bernama Mia (18). Pada saat itu korban mengaku kehilangan tiga handphonenya.

Setelah menerima laporan dari korban, tim Jatanras Polrestabes Surabaya langsung melakukan penyelidikan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

“Kami melakukan penyelidikan, Intrograsi saksi-saksi, serta profiling pelaku setelah anggota mendapatkan petunjuk tentang keberadaan pelaku, anggota langsung bergerak mengamankan pelaku di Jalan Merapi Kota Surabaya,” kata Mirzal.

Mirzal menambahkan, setelah kita menginterogasi tersangka sudah mendapatkan uang antara Rp 600 sampai Rp 800, dari hasil curian tersebut, dia saat menjual hasil penjualan barang curian mengaku di bantu oleh rekannya yang bernama JF (DPO) sampai saat ini dalam pengejaran kami.

Tersangka dan barang bukti udah diamankan di Mapolrestabes Surabaya untuk pengembangan dan penyelidikan guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. (Rif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com