Ahli Waris Tanah Jalan Pagesangan Gugat Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jatim

0 316

Surabaya, lenzanasional.com – Perkara Perdata Ahli waris yang menggugat Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jatim, Kantor BPN Provinsi Jatim dan Kantor BPN Kota Surabaya, di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (12/1/2022).

Dalam persidangan, Tergugat satu Dinas Ketahanan Pangan, melalui, Penasehat Hukumnya, tampak menghadirkan saksi Sujatmi sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Dalam keterangannya, saksi Sujatmi menyampaikan, terkait obyek sengketa, adalah tanah terletak di Jalan Pagesangan Surabaya, untuk luas obyek sengketa tidak diketahuinya.

Sedangkan, batasan obyek sengketa, setahu Sujatmi yakni, batas sebelah Utara sungai, batas sebelah timur makam, batas sebelah selatan sawah dan batas sebelah barat Jalan Pagesangan.

Lebih lanjut, Sujatmi mengetahui, pada tahun 1989 obyek sengketa ada rumah Dinas Kantor Pertanian. ”Rumah Dinas hanya 1 dan ditempati oleh, orang tua saksi yakni, Jumiran yang bekerja sebagai Kepala Kebun. Pada tahun 1989 adiknya lahir Yeng bernama Supriyatin “, ungkap saksi.

Selanjutnya Sujatmi memaparkan, bahwa sekarang sudah tidak ada karena sudah menjadi kavling-kavling rumah. Lebih jelasnya, Rumah Dinas sudah dihancurkan oleh, Penggugat.

Hal tersebut, diketahui Sujatmi lantaran, bapaknya merasa punya tanah diusir dan saat rumah dihancurkan saksi tahu.
“Bapak saya tidak mau ramai (keributan) maka rumah di robohkan oleh, orang tua saya“, jelasnya.

Sujatmi mengakui, terkait transaksi jual beli dirinya tidak tahu namun, pembeli pertama Joko, sempat mengadu ke bapaknya, bahwa ada permasalahan proses Jual beli.

Hal lainnya, setahu Sujatmi sertifikat obyek sengketa atas nama Dinas Provinsi Jatim.

Di ujung persidangan, Majelis Hakim, meminta adanya sidang di tempat (PS) dan pihak Penggugat maupun Tergugat I, II dan III mengamini keinginan Majelis Hakim guna melakukan cek di atas lahan obyek yang menjadi sengketa.

Secara terpisah, Penasehat Hukum dari 6 orang Ahli Waris Penggugat, saat ditemui, menyampaikan, Muhasyim (almarhum) memiliki obyek berlandaskan surat hak milik.

Dalam perkara ini, surat hak milik Muhasyim (almarhum) diketahui beralih menjadi surat hak pakai atas nama Dinas Pertanian.

”Surat hak milik (Muhasyim) beralih menjadi surat hak pakai milik Dinas Pertanian dan surat hak pakai terbit pada 2001. Padahal Muhasyim sudah memilki surat sertifikat hak milik “, ujarnya.

Secara terpisah, Penasehat Hukum Tergugat I saat ditemui, enggan untuk mengomentari perihal perkara ini. (Arf)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com