Ahmad Bintang Pamungkas Terdakwa Penyalahgunaan Narkotika Diadili Di PN Surabaya

0 216

Surabaya, Lenzanasional.com – Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak 3,1 gram, dengan terdakwa Ahmad Bintang Pamungkas bin Ali Warsono, diruang Candra PN.Surabaya, secara online, Kamis (21/04/2022).

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadi Winarno dari Kejari Surabaya, menyatakan terdakwa melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I.”

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaksa menghadirkan saksi Kusmono dan saksi Hosim Anggota Polsek Tambaksari, dalam keterangannya, membenarkan telah menangkap terdakwa Bintang. Awalnya saksi menangkap dulu Amril, hasil pengembangan, Amril mengaku mengaku mendapat sabu dari Bintang.

Terdakwa ditangkap tanggal 20 Desember 2021 jam 08.00 wib di depan rumah jalan kampung malang Kulon 1, saat digeledah ditemukan 3 piket sabu, 1 HP dan uang 100 ribu yang diakui bintang adalah uang hasil penjualan.

Saat diperiksa, Terdakwa mengaku membeli sabu dari Wawan alias Bong sebanyak 1 gram, dan sudah sempat dijual, bertransaksi dengan Wawan alias Bong sebanyak dua kali.

Terdakwa Ahmad Bintang Pamungkas , menjalani sidang dengan agenda Dakwaan, saksi penangkap dan pemeriksaan terdakwa diruang Candra PN.Surabaya, secara online, Kamis (21/04/2022).

Dalam dakwaan Jaksa, terdakwa Ahmad Bintang Pamungkas bin Ali Warsono, mendapatkan sabu 1 gram dengan harga Rp.1,1 juta dari Wawan alias Bong (DPO), dan menjualnya ke Aji alias Jibon , Timung dan Demik, dalam menjual sabu terdakwa mendapat untung 500 ribu.

Berdasarkan informasi masyarakat tentang penyalahgunaan narkotika, saksi Kusmono dan saksi Hosim Anggota Polsek Tambaksari menangkap terdakwa Bintang dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 3 poket sabu berat total 3,10 gram , 1 HP Xiaomi dan uang 100 ribu.

Dan hakim Sutrisno menunda sidang pada tanggal 12 Mei 2022, dengan agenda tuntutan JPU. (Art)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com