Ajukan Pledoi, Kuasa Hukum Rolland Optimis Para Terdakwa Bebas dari Dakwaan JPU

0 105

Surabaya,Lenzanasional.com – Proses persidangan perkara pengeroyokan terhadap Shirley Andayani Loekito yang berlangsung diruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memasuki agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan para terdakwa yakni Terry Immanuel Yuseph Winarta, Tri Tulistyani dan Joko Rianto.

Setelah dituntut 5 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya Suparlan yang diwakilkan JPU Damang Anubowo pada sidang sebelumnya, masing – masing terdakwa mengajukan pledoi.

Dihadapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Sutarno. Penasehat hukum terdakwa Rolland E Potu membacakan nota pembelaan ketiga terdakwa.

Dihadapan awak media, Rolland E Potu menjelaskan, dirinya tetap berpacu pada fakta persidangan yang sudah berlalu, di nota pembelaan tadi kita bacakan, apa yang menjadi materi kita. Biasanya saksi dari Jaksa dengan saksi dari penasehat hukum terdakwa berlawanan.

Tetapi kemaren tidak, saksi yang dihadirkan jaksa sendiri dan saksi korban tidak cocok.

Kemudian berkaitan dengan hasil Visum Et Repertum, seharusnya ahli yang memeriksa pada saat itu harus dihadirkan, karena keterangan dia penting dipersidangan.

Kembali lagi inilah minim pembuktian di sistem sidang peradilan pidana di Indonesia yang negatif etlike fisele, dua alat bukti dan keyakinan Hakim,” kata Rolland Rabu (28/12/2022).

Kami menduga kalau ini memenuhi syarat akumulatif dua saja mau dihitung dari mana? Saksa a de charge yang disebut dalam dakwaan saja mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Bahkan saksi verbalisan dari penyidik dari Kepolisian mengakui juga ada maal prosedur, yakni berkaitan dengan salinan BAP yaitu tanda tangan yang dititipkan kepada saksi lain.

Ini dokumen hukum rahasia negara, maka dapat diduga ada petunjuk terhadap BAP yang lain, bisa jadi dia melakukan hal yang sama juga.

Ini menyangkut harkat dan martabat seseorang yang dirampas kemerdekaanya.

Kami tetap optimis terhadap nota pembelaan atau pledoi ini agar Majelis Hakim dapat memberikan putusan yang seadil – adilnya yakni membebaskan ketiga terdakwa apabila tidak terbukti bersalah melanggar pasal 170 KUHP,” tegas Rolland.(Rif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com