Akibat manipulasi keuangan perusahaan, Nany Widjaja Dituntut 2,6 Tahun Bui

0 190

Surabaya, Lenzanasional.com – Nany Widjaja harus menahan kecewa setelah ia dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dengan kurungan penjara 2 tahun 6 bulan.

Nany dianggap telah salah dalam kasus laporan manipulasi keuangan perusahaan PT Bumi Mandiri Resource dengan nilai kerugian mencapai Rp 1,3 miliar.

Menanggapi tuntutan jaksa, Nany Widjaja dalam persidangan mengatakan akan mengajukan nota keberatan (eksepsi).

“Saya mengajukan eksepsi Yang Mulia,” katanya, Selasa (15/3).
Eksepsi itu dijadwalkan akan diajukan minggu depan (22/3).

Menanggapi tuntutan dari JPU, penasihat hukum PT Bumi Mandiri Resource, Rutinsih Mahera mengatakan jika tuntutan dari JPU sudah proporsional, hal itu mengaca dari yurisprudensi kasus yang sama.

“Sebenarnya kalau dikembalikan kepada keinginan korban, tentunya kita ingin tuntutan yang setinggi-tingginya, karena ini kan maksimalnya 5 tahun,” katanya seusai persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Rutinsih mengatakan, terdakwa sudah menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan markup duplikasi dokumen data keuangan.

“Dia sebagai kasir, satu-satunya orang yang dipercaya oleh direktur, sudah menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan markup duplikasi dokumen-dokumen, dan penggelembungan data keuangan, sehingga menguntungkan dirinya sendiri,” jelasnya.

Mark up yang dilakukan Nany sebenarnya sudah lama, bahkan berulang kali. “Ini adalah kerugian yang terakumulasi, akan tetapi diproses secara hukumnya baru sekarang,” bebernya.

Nany pernah mengembalikan kerugian yang dialami perusahaan, hanya saja jumlahnya sangat jauh dari total kerugian perusahaan.

“Dia hanya menyerahkan beberapa emas yang tidak ada suratnya, mobil yang masih nyicil, dan uang yang nominalnya di bawah Rp 100 juta,” pungkasnya.

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com