Atas Putusan Hakim Widiarso di PN Surabaya Hio Philip Dan Indah Wahyuningsih Merasa Keberatan

0 256

Surabaya,Lenzanasional.com – Sidang lanjutan perkara gugatan Wanprestasi yang diajukan oleh penggugat Tan Gunawan Adi Pranata dengan tergugat Hio Philip Sun dan Indah Wahyuningsih dengan agenda pembacaan putusan dengan Hakim Tunggal Widiarso di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam amar putusan yang dibacakan mengatakan bahwa, pada intinya Majelis Hakim mengabulkan sebagian gugatan dan menghukum para tergugat melakukan pembayaran sebesar Rp. 200 juta tanpa bunga dan apabila tidak melakukan pembayaran maka Sertifakat Hak Milik (SHM) No. O8463 di Jalan Setro gang V/17 Kelurahan Gading, Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya, atas nama Indah Wahyunigsih dilakukan lelang.

“Dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 665 ribu,” kata Hakim Widiarso di ruang Tirta 2 PN Surabaya. Senin, (23/05/2022).

Hio Philip Dan Indah Wahyuningsih Merasa Keberatan Atas Putusan Hakim Widiarso

Mendengar putusan tersebut sontak tergugat Hio Philip Sun menyatakan keberatan, Dimana penggugat bukanlah PT, melainkan perseorangan.

Kemudian Majelis Hakim Widiarso menerangkan apabila putusan ini ada yang keberatan, maka bisa melakukan upaya hukum dan keberatannya dicatat lalu ditunjuk Majelis Hakim.

Selepas sidang Hio tergugat menyampaikan bahwa, awalnya penggugat memberikan modal investasi untuk tambak udang. Awalnya sepakat Rp.500 juta, tapi cuma diberi Rp.300 juta dan sudah bayar Rp.100 juta.

“Lalu meminta SHM milik Indah untuk dibalik nama atas nama penggugat, ya kami keberatan karena SHM tersebut harga sekitar Rp. 1 Miliar,” kata Hio selepas Sidang.

Untuk diketahui dalam gugatan Wanprestasi penggugat meminta untuk para tergugat membayar Rp. 200 juta pinjaman pokok di tambah bunga sebesar 2,5 % setiap bulan bunga dikalikan 40 bulan Rp. 200 juta biaya advokat untuk mengurus kepentingan hukumnya mengeluarkan biaya sebesar Rp. 100 juta, sehingga totalnya Rp.500 juta dan apabila tidak dapat dilakukan pembayaran secara tunai dan sekaligus di kompensasikan dengan peralihan hak/balik nama Sertifikat Hak Milik No. 08463 Jalan Setro gang V/17 Kelurahan Gading, Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya, atas nama Indah Wahyunigsih. (Art)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com