Bandar Sabu Mohammad Intan Di Vonis 5 Tahun Penjara PN Surabaya

0 288

Surabaya,Lenzanasional.com– Dagang sabu di tahanan Polrestabes Surabaya, Mohammad Intan Hani Kurniawan dihukum dengan Pidana Penjara selama 5 tahun dan denda Rp. 2 miliar subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Moch. Taufik Tatas Prihyantono di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Moch.Taufik Tatas Prihyantono mengatakan bahwa, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun, Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

“Terhadap terdakwa dijatuhi hukuman Pidana Penjara selama 5 tahun dan membayar denda Rp. 2 miliar subsider 3 bulan kurungan,” kata Hakim Tatas di ruang candra PN Surabaya, Selasa (24/05/2022).

Atas putusan tersebut, terdakwa dan JPU menyatakan menerima,” iya saya terima yang mulia,” saut terdakwa.

Untuk diketahui . Intan Hani Kurniawan berjualan narkoba di dalam Rutan Polrestabes Surabaya. Tahanan kasus narkoba ini menjual sabu-sabu ke sesama tahanan penghuni sel. Erza Fajar Gumelar yang juga tahanan kasus narkoba membeli dua poket sabu-sabu seharga Rp 400 ribu. Sabu-sabu itu rencananya akan dijual lagi oleh Erza ke sesama tahanan lain di dalam sel.

Namun, belum sempat menjual sabu-sabu hasil kulakan dari Intan, Erza sudah terpergok Rizki Indra Susanto, petugas Polrestabes Surabaya yang sedang piket di rutan. Ketika itu, Rizki melihat kantong celana Erza berisi bungkus rokok. Rizki lantas menggeledahnya. “Saya awalnya iseng ingin menggeledah saja saat dia mau masuk sel. Kantong celananya kelihatan menonjol. Saya buka bungkus rokoknya isi sabu-sabu,” kata Rizki saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang di PN Surabaya

Erza ketika itu baru saja dari Blok L yang berada di lantai atas. Dia hendak turun ke selnya di Blok B lantai bawah. Saat itulah dia terpergok Rizki. “Saya langsung laporkan ke kasat,” ujarnya.

Intan mengaku ketika itu dia menjual narkoba karena Erza sedang mencarinya. Menurut dia, Erza ketika itu berkeliling sel untuk mencari tahanan yang menjual sabu-sabu. “Erza tanya setiap blok siapa yang jual barang. Saya bangun tidur terus tanggapi Erza kalau saya jual,” kata Intan saat memberikan keterangan sebagai terdakwa.

Intan mendapatkan narkoba itu dari Doni yang kini masih buron. Doni teman Intan di luar penjara. Intan awalnya minta uang kepada temannya tersebut dalam percakapan melalui telepon seluler. “Tapi, Doni tidak punya uang. Dia punya barang. Dikirim lewat paket. Dimasukkan ke kantong. Lolos pemeriksaan,” tuturnya.

Sementara itu, Erza sebelumnya sudah ditelepon Lukito, tahanan Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo. “Dia bilang kalau butuh barang cari Intan ada di dalam. Saya cari Intan ketemu. Rencana mau saya jual lagi,” katanya

Atas perbuatanya JPU Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya, mendakwa terdakwa dengan Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan dituntut dengan Pidana Penjara selama 7 tahun serta denda sebesar Rp.2 miliar subsider 3 bulan kurungan. (Art)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com