Bekuk Pelaku Curanmor, Kapolsek Asemrowo: Tersangka F Berperan Sebagai Pemetik Motor

0 156

Surabaya, Lenzanasional.com – Polisi menangkap satu pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) F (19), warga Dsn Minggiran Kec Papar Kab Kediri atau Bantaran Sungai jembatan merah Surabaya.

Dari data yang diterima wartawan, pelaku tertangkap setelah melakukan aksi mencuri motor honda Beat di Jalan Tambak Dalam Baru IA 77 A Surabaya.

 

 

Kapolsek Asemrowo Surabaya, Kompol Hari Kurniawan S.H mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Minggu, 04 September 2022, sekira pukul 13.00 Wib.

“Modus operandinya pelaku mencuri motor milik korban berinisial MZ, bersama satu rekannya dengan cara merusak kontak menggunakan kunci T, pada saat itu motor diparkir di depan rumah gang milik korban,” ujar Kompol Hari, dalam konferensi pers di Mapolsek Asemrowo Surabaya, Senin (07/11/2022).

Kompol Hari Kurniawan menuturkan, awalnya motor milik korban diparkir di depan rumah gang kost, di Jalan Tambak Wilangon Gang 7 Nomor 90 Surabaya.

“Lalu pelaku F memetik sepeda motor honda Beat Nopol : L 6623 TV dengan cara merusak kontak menggunakan kunci T,” kata Kompol Hari.

Dari kejadian tersebut ungkap Kompol Hari, lantas korban melaporkan kasus pencurian ke Polsek Asemrowo Surabaya, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Berdasarkan atas informasi yang kami peroleh dari melalui rekaman CCTV di lokasi, dan ciri-ciri pelaku kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Asemrowo Surabaya, bergerak melakukan penyelidikan lantas mendapatkan titik terang dimana keberadaan persembunyian pelaku,” jelas Kompol Hari.

Kompol Hari mengungkapkan, dengan kinerja keras anggota dilapangan kemudian, pelaku F berhasil ditangkap, di wilayah Jembatan Merah Surabaya, pada Rabu 02 Nopember 2022, sekira pukul 19.30 Wib.

“Dari keterangan pelaku F mengaku mereka tidak sendiri melakukan aksi pencurian tersebut, melainkan dengan satu rekannya yaitu MS (DPO),” ungkap Kompol Hari.

Hari menambahkan, selain mengamankan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu lembar STNK sepeda motor honda Beat Nopol L 6623 TV warna magenta hitam Tahun 2019 A.n. MZ warga Jalan Tambak Dalam Surabaya, dan satu buah tasbih warna hitam.

Selain itu, kata Kapolsek, dari keterangan pelaku, penjualan hasil kejahatannya dibuat untuk ke cafe bersama teman-temannya.

“Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, ancaman hukumannya yakni pidana penjara paling lama sembilan tahun penjara,” pungkasnya. (ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com