Usai Beraksi di Pasar Ikan Panggung, Dua Pelaku Curanmor Diringkus Polisi

0 258

Surabaya, Lenzanasional.com – Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan menangkap dua pelaku pencuri kendaraan bermotor (curanmor). Diketahui, dalam aksinya mereka menyasar di pasar ikan Jalan Panggung Surabaya.

Dua pelaku yang berhasil ditangkap polisi adalah AS (24) warga jalan Panggung Surabaya dan WA (25) warga jalan Muteran Pabean Cantikan Surabaya.

AKBP Anton Elfrino Trisanto melalui Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Hegy Renata menyebutkan, kedua maling tersebut diringkus setelah menggasak sepeda motor milik salah satu pedagang berinisial J (47) warga Jalan Indrapura Baru Surabaya, di Pasar Ikan Jalan Panggung Surabaya.

“Peristiwa pencurian itu terjadi di wilayah pasar Ikan jalan Panggung Pabean Surabaya, bermula saat korban memarkir kendaraannya di Pasar Ikan Jalan Panggung Surabaya pada pada hari Kamis 08 Agustus 2022 pukul 06.30 Wib,” kata Kompol Hegy.

Kemudian Kompol Hegy Renata mengatakan, korban mengetahui pada pukul 06 : 30 Wib, setelah korban selesai berjualan, sepeda motor merk Honda Beat dengan Nopol L-5203- PF tersebut tidak ada di tempat.

“Korban kemudian memutuskan untuk melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Pabean Cantikan Surabaya,” ungkap Kompol Hegy.

Lebih lanjut Kapolsek menuturkan, setelah menerima laporan tentang pencurian tersebut, anggota Reskrim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan dari sejumlah saksi.

“Selanjutnya anggota melakukan penyelidikan dibantu alat bukti yang sah. Pada hari Selasa 25 Oktober 2022 petugas mendapat informasi tentang keberadaan pelaku,” jelas Kompol Hegy.

Atas informasi tersebut polisi melakukan pengejaran dan berhasil menangkap salah satu tersangka yakni berinisial AS.

“AS ditangkap tak jauh dari lokasi kejadian yaitu dijalan Panggung Surabaya. Setelah diinterogasi dia mengakui telah mencuri di tiga TKP di Surabaya, terakhir mencuri sepeda motor di Pasar Ikan jalan Panggung Surabaya,” ujar Kompol Hegy pada Senin (07/11/2022).

Kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Pabean Cantikan untuk dilakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, ancaman hukumannya yakni pidana penjara paling lama sembilan tahun penjara,” katanya.

Setelah diinterogasi oleh polisi, kedua tersangka akhirnya mengaku tidak sendirian dalam aksinya, melainkan dibantu oleh rekannya berinisial S (DPO).

“Selanjutnya kedua pelaku dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek Pabean Cantikan Surabaya,” Pungkasnya. (ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com