Bekuk Residivis Maling Motor, Kapolsek Tambaksari: Dua Pelaku Dijerat Pasal 363 KUHPidana

0 191

 

Surabaya – Unit Reskrim Polsek Tambaksari berhasil membekuk dua maling motor. Kedua pelaku diketahui pernah mencuri motor pada hari Jum’at 28 Januari 2022, sekira pukul 17.30 Wib TKP didepan rumah Jalan Setro Baru Utara V / 23 Surabaya.

Satu unit Sepeda Motor Vario 150 CC warna Hitam tahun 2015 NoPol L 2381 WH atas nama pelapor diembat kedua pelaku tersebut. Awal yang ditangkap, pelaku inisial M.R.M (20) asal Jalan Krembangan Surabaya dan R.W.H (19) asal Jalan Krembangan Masigit Surabaya.

 

Kepada wartawan, Kapolsek Tambaksari menjabarkan, Sebelum mencuri motor korban, kedua pelaku ini kebetulan melintas sewaktu hujan melihat sepeda motor diparkir didepan rumah dengan kunci masih menempel di kontaknya.

Dijelaskannya, merasa ada kesempatan, tersangka langsung memutar balik arah dan melihat situasi dan kondisi sepi, keduanya langsung mengambil kendaraan.

 

“Satu pelaku yang mengambil dan satu orang lainnya mengawasi, hingga berhasil melakukan pencurian terhadap barang milik korban inisial AR (57 tahun tersebut,” kata Kompol Akhiyar (Kapolsek Tambaksari), Minggu (13/2/2022).

Masih kata Akhiar, korban sendiri saat kejadian berada didalam rumah sedang istirahat. Berdasarkan hasil Penyelidikan, olah TKP dan pemeriksaan para saksi di sekitar lokasi, polisi akhirnya dapat identifikasi kedua pelaku curanmor.

”Kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Tambaksari dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Zainul Abidin melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku,” ucapnya.

Lebih lanjut, Kapolsek mengemukakan, Dibekuknya kedua pelaku ini terjadi, pada hari Kamis 10 Februari 2022, sekira pukul 21.30 WIB, didepan Gelora 10 Nopember Tambaksari Surabaya. Menurutnya, Petugas lebih dulu mengamankan Inisial M.R.M, selanjutnya diinterogasi dan dilakukan pengembangan.

Menurut mantan Kadiv Humas Polrestabes Surabaya ini, dari hasil pengembangan, beberapa jam kemudian akhirnya satu pelaku lain Inisial R.W.H dapat diringkus ditempat berbeda yaitu di Jalan Krembangan Masigit Surabaya.

”Berdasarkan dari hasil pemeriksaan diketahui jika satu unit sepeda motor hasil pencurian telah berhasil dijual senilai 2 juta rupiah di daerah Sendang, Bangkalan Madura,” tukasnya.

Dikatakan Kompol Akhiar, saat ini masih dalam pengembangan dan pengejaran. Sedangkan untuk tersangka R.W.H adalah Residivis pelaku curanmor pernah masuk penjara pada tahun 2018.

”Sementara itu, tersangka RWH mengakui jika keduanya mencuri kendaraan milik korban didepan rumah Jalan Setro Baru Utara V / 23 Surabaya,” terangnya.

Adapun motif dari kedua pelaku. Kata Kapolsek, melakukan pencurian terhadap korban karena pelaku kepepet butuh uang, dan rencana hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari.

”Dari keduanya, diamankan barang bukti Ban dan pelek Sepeda Motor, dan Kaos lengan pendek warna putih Merek 3 second milik tersangka. Mereka akan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” jelasnya. (Arf)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com