Belum Sempat Menikmati, Dua Budak Narkoba ini Diringkus Polsek Tambaksari Surabaya

0 110

Surabaya, Lenzanasional.com – Dua pria berinisial MD (30) warga Kutisari Selatan Surabaya dan PAM (38) warga Bulak Setro Utara Surabaya, diamankan Polsek Tambaksari Surabaya atas kepemilikan narkotika jenis sabu.

Pelaku MD dan PAM ditangkap di Bulak Setro Utara III Buntu Surabaya, dari tangan kedua pelaku diamankan 1 paket sabu siap pakai.

Keduanya membeli barang haram itu seharga Rp.150 ribu dengan cara patungan. Pelaku MD patungan sebanyak Rp 50 ribu dan PAM sebanyak Rp100 ribu.

“Penangkapan pelaku ini bermula adanya laporan warga, yang mengetahui jika salah satu tersangka memiliki sabu. Lalu kami selidiki informasi itu,” jelas Kapolsek Tambaksari Surabaya Kompol Ari Bayuaji melalui Kanit Reskrim Iptu Agus Suprayogi pada Kamis (5/01/2023).

Dijelaskan Agus Suprayogi, pelaku kita amankan pada Kamis (3/01/2023), di Jalan Bulak Setro Utara III Buntu. Kepada polisi, para tersangka mengaku jika barang bukti sabu adalah milik keduanya yang dibeli dari seseorang tidak dikenal di wilayah Rangkah Surabaya.

“Rencananya 1 paket sabu yang mereka beli secara patungan itu akan dikonsumsi bersama namun keburu ditangkap Unit Opsnal Polsek Tambaksari Surabaya,” ujar Yogi.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita sabu dari saku belakang sebelah kanan celana jeansnya, satu buah plastik klip kecil di dalamnya berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,27 gram beserta pembungkusnya,

Kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke mapolsek Tambaksari Surabaya untuk penyelidikan dan pengembangan proses hukum lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1), UU. RI. No.35 tahun 2009, tentang Narkotika. (Rif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com