Sidang Lanjutan Perkara Peredaran Narkoba Jaringan Lapas Porong, Agenda Keterangan Saksi

0 88

Surabaya, Lenzanasional.com – Syahrul Utomo diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Mellia dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terkait perkara peredaran gelap Narkotika Jaringan Lapas Porong di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (05/01/2023).

Dalam Sidang kali ini JPU, menghadirkan saksi Penangkap yakni Agus Supriyanto dari Anggota Resnarkoba Polrestabes Surabaya.

 

 

Agus menerangakan bahwa, penangkapan terdakwa berawal dari adanya informasi dari masyarakat dimana di daerah Kebonsari III, Jambangan Surabaya, sering terjadi transaksi Narkotika dikarenakan telah terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap Sefian Agas Sirnah Galih (berkas terpisah). Sehingga melakukan penyelidikan ketempat tersebut dengan melihat terdakwa sehingga langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa berupa 5 Poket Sabu dengan berat masing-masing 0,78 gram, 0,32 gram, 0,30 gram, 0,28 gram dan 0,28 gram, pada hari Senin, 29 Agustus 2022 sekira pukul 03.00 WIB.

“Selain BB 5 Poket sabu, kami juga mengamakan Hand Phone, buku tabungan yang dipergunakan untuk tranksaksi,” kata Agus di hadapan Majelis Hakim di ruang candra PN Surabaya.

Masih kata Agus bahwa, dari pengakuan terdakwa sabu tersebut didapatkan dari Jimmy (DPO) yang ada di Lapas Porong dengan harga Rp.1.100.000 per satu gramnya.

Atas keterangan saksi terdakwa tidak membantahnya.

Lanjut pemeriksaan terdakwa dimana pada intinya telah mengakui kesalahan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.

Syahrul Utomo menerangkan, bahwa sejak kelas 6 SD sudah mengenal sabu dan memakainya. Awalnya saya ditawari oleh Jimmy untuk menjualkan sabu, dengan sistem nanti kalau sudah laku baru dibayarkan. Jual sabu sudah dijalani 3 bulan lamanya.

“Selain mendapat keuntungan sekitar Rp. 200 ribu pergramnya, juga mendapatkan sabu untuk dipakai sendiri dan sudah 3 kali ambil di Jimmy,” terang terdakwa Syahrul.

Disinggung oleh JPU Duta Melia apakah terdakwa pernah dihukum sebelumnya, terkait perkara pil koplo dan diputus 1,5 tahun,” tidak pernah Yang Mulia, baru pertama kali ini,” kata Syahrul.

Lanjut JPU Duta Melia mengatakan bahwa, ok, nanti saya tanyakan ke penyidik.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan bahwa, pada hari Minggu, 28 Agustus 2022 sekira pukul 23.00 WIB terdakwa membeli paketan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat + 3 gram yang setiap gramnya seharga Rp.1.100.000 Jimmy (DPO) dengan cara diranjau diambil di Puskesmas Kupang Gunung, Surabaya, didalam tas plastik hitam.

Selanjutnya setelah terdakwa berhasil mengambil paketan tersebut pulang kerumahnya Jl.Kebonsari III, Jambangan, kota Surabaya dan paketan tersebut oleh terdakwa dibuka dan membagi lagi menjadi 6 paketan kecil narkotika jenis sabu-sabu. satu poket sudah laku terjual kepada Sefian Agas Sirnah Galih (berkas terpisah) seharga Rp.200 ribu.

Bahwa selanjutnya sekira pukul 02.00 wib terdakwa didatangi oleh saksi Maskori Hasan dan Agus Supriyanto yang merupakan anggota resnarkoba Polrestabes Surabaya mendapatkan info dari masyarakat bahwa di Jl.Kebonsari III, Jambangan, Kota Surabaya sering terjadi transaksi narkotika dikarenakan telah terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap saksi Sefian Agas Sirnah Galih (dilakukan penuntutan terpisah) sehingga melakukan penyelidikan ketempat tersebut dengan melihat terdakwa sehingga langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa berupa 5 poket sabu dengan berat masing-masing 0,78 gram, 0,32 gram, 0,30 gram, 0,28 gram dan 0,28 gram berserta pembungkusnya yang ditemukan didalam dompetnya yang diakui adalah milik terdakwa, satu pak plastik klip, satu buku tabungan BCA ditemukan diatas Speaker dan satu Handphone merk OPPO A5.

Bahwa perbuatan terdakwa tidak ada ijin dari yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I. bukan tanaman. dilarang oleh undang-undang yang berlaku dan didakwa dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009.

Terpisah Penasehat Hukum terdakwa, M. Syamsoel Arifin mengatakan, bahwa tetap pada fakta hukum. Dari klien kami yaitu Syahrul Utomo memang terbukti bersalah, kalau dia memang diperintah dan disuruh Jimmy dari lapas Porong untuk menjualkan sabu-sabu tersebut. Lalu dari hasil penjualan sabu tersebut, terdakwa mendapatkan keuntungan uang sebesar Rp 200 ribu dan sabu-sabu untuk dikonsumsi sendiri.

“Artinya klien kami ini punya masalah ketergantungan, sehingga dia menggunakan beberapa cara untuk mendapatkan kebutuhannya. Sedangkan untuk ancamannya sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, bisa dihukum 7 sampai 8 tahun penjara,” jelas Syamsoel Arifin selapas sidang di PN Surabaya. (Rif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com