Berkas Dilimpahkan Ke Kejari Bos Karaoke Rasa Sayang Di Bui
Terlibat Kasus Judi
Surabaya, LenzaNasional.com – Kejari Surabaya akhirnya menerima pelimpahan berkas perkara dan tersangka kasus judi di Karaoke Pub Broadway dari Polrestabes Surabaya.
Tiga orang yang dijadikan tersangka dalam kasus judi ini, yakni Bos Rumah Karaoke Rasa Sayang Heri Kuncoro, Kepala Desa di Bangkalan SAM dan Anggota DPRD Bangkalan Fathorrachman.
“Kami hanya terima pelimpahan dua tersangka saja , karena satu tersangka telah meninggal dunia, yaitu Fathorrachman,” kata Kasi Intelijen Kejari Surabaya, I Ketut Kasna Dedi kepada media. Rabu (5/12/2018).
Dalam kasus judi ini, kata Kasna sapaan akrab I Ketut Kasna Dedi, Jaksa Penuntut Umum tetap melakukan penahanan pada kedua tersangka.
“Kami hanya melanjutkan penahanan dari penyidik, hari ini keduanya kami kirim ke Rutan Medaeng dan selanjutnya berkas perkaranya akan dikirim ke PN Surabaya,” papar Kasna.
Dari pantauan di lapangan, Heri Kuncoro dan SAM menjalani pemeriksaan tahap II di lantai 2 Gedung Kejari Surabaya. Usai menjalani serangkaian pemeriksaan, petugas tahanan menggiring keduanya masuk ke mobil tahanan bersama tersangka kasus pidana lainnya untuk dibawa ke Rutan Medaeng.
“Gak usah komentar,” kata Heri Kuncoro sambil menutupi wajahnya dengan sehelai koran. Saat dimintai tanggapan terkait kasusnya.
Seperti diketahui, kasus judi ini diungkap Polrestabes Surabaya pada Rabu (17/11/2018) dini hari lalu. Saat digerebek, ditempat Karaoke Pub Broadway yang berada di kawasan Mayjend Sungkono Surabaya. Petugas mendapati 3 orang sedang bermain judi kartu domino. Heri Kuncoro berperan sebagai bandar, sedangkan SAM dan Fathorrachman berperan sebagai penombok.
Selain menangkap para tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 79 juta dan 17 kartu domino. (Tri/Red)