Armuji Desak Orang Tua Anak ABH Tak Cukup Minta Maaf, Keluarga Korban Butuh Waktu

SURABAYA – Wakil Wali Kota Surabaya Armuji meminta orang tua anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dalam kasus kematian ZAA (10), anak penyandang down syndrome, untuk terus menjalin silaturahmi dengan keluarga korban. Menurutnya, itikad baik tidak cukup ditunjukkan melalui satu kali kunjungan, tetapi perlu dibuktikan dengan komunikasi yang berkelanjutan.

Armuji menilai, pendekatan kekeluargaan diperlukan untuk membuka ruang pemulihan hubungan antara kedua keluarga yang tinggal bertetangga. Namun, upaya tersebut harus dilakukan dengan kesabaran dan tetap menghormati kondisi emosional keluarga korban yang masih berduka.

“Saya menyarankan kepada orang tua pelaku, terutama yang berinisial K ini, paling tidak supaya bisa sering silaturahmi kepada orang tua korban,” ujar Armuji, Selasa (20/10/2026).

Politikus yang akrab disapa Cak Ji itu menegaskan, membangun kembali hubungan baik membutuhkan proses. Keluarga korban perlu diberi waktu untuk menghadapi kehilangan sekaligus memulihkan diri dari pengalaman menyakitkan yang mereka alami.

“Orang kalau cuma datang sekali, apalagi ini anak mereka yang meninggal, supaya keluarga korban juga hatinya pelan-pelan dilembutkan,” tuturnya.

Ia juga menyinggung pengalaman ayah ZAA yang sempat dituding sebagai pihak yang menyebabkan kematian anaknya sendiri. Menurut Armuji, situasi tersebut menambah beban psikologis yang harus ditanggung keluarga korban.

“Apalagi dulu sempat dikambinghitamkan seolah-olah ayah korban yang membunuh anaknya sendiri, itu kan lebih menyakitkan lagi,” imbuhnya.

Armuji berharap orang tua anak yang terlibat dalam perkara tersebut menunjukkan kesungguhan untuk menjaga komunikasi. Meski demikian, proses pemulihan hubungan tidak bisa dipaksakan karena keluarga korban juga membutuhkan ruang untuk berduka.

Pemkot Surabaya Perkuat Edukasi Pencegahan Perundungan

Selain mendorong pendekatan kekeluargaan, Armuji menyoroti pentingnya pendidikan karakter dan pendampingan anak sejak dini untuk mencegah perundungan. Ia menilai, pembentukan perilaku anak membutuhkan keterlibatan orang tua, sekolah, lingkungan masyarakat, serta pemerintah.

Menurutnya, anak-anak perlu mendapatkan edukasi yang memadai, mulai dari pemahaman kesehatan mental, psikologi, hingga nilai-nilai agama. Pembekalan tersebut diharapkan membantu mereka memahami konsekuensi perilaku serta membedakan tindakan yang benar dan salah.

“Pemkot Surabaya juga sudah mengambil sikap, ada suatu pembelajaran untuk memberikan edukasi kepada anak-anak ini, baik itu secara mental, psikologi, agama agar mereka bisa mengerti mana yang benar dan salah,” katanya.

Armuji menekankan bahwa pencegahan perundungan tidak cukup hanya mengandalkan penanganan setelah suatu kejadian berlangsung. Pengawasan orang tua, komunikasi yang terbuka di lingkungan keluarga, serta pendampingan yang tepat perlu menjadi bagian dari upaya perlindungan anak.

Dua Anak Tetangga Terkait Penanganan Kasus Kematian ZAA

Kasus kematian ZAA menjadi perhatian publik setelah korban ditemukan tergeletak di teras rumahnya pada 12 September 2026. Saat ditemukan, wajah korban dilaporkan membiru dan terdapat tali yang melilit di lehernya.

Dalam penanganan perkara tersebut, dua anak tetangga korban berinisial K (10) dan F (8) disebut terkait dengan dugaan perundungan yang menjadi perhatian dalam penyelidikan kasus kematian ZAA.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan sebelumnya menyampaikan bahwa berdasarkan keputusan bersama, anak yang berstatus sebagai pelaku akan menjalani pembinaan selama enam bulan di Rumah Perubahan Surabaya.

Program pembinaan itu mencakup keberlanjutan pendidikan akademik, pembinaan rohani, konseling perkara, serta pemenuhan kebutuhan kesehatan dan makan selama menjalani program.

Sementara itu, seorang anak lainnya yang berstatus sebagai saksi ditempatkan di salah satu pondok pesantren atas persetujuan orang tuanya. Langkah tersebut dimaksudkan untuk mendukung pendidikan dan pembinaan anak sekaligus menghindari pertemuan langsung dengan keluarga korban yang tinggal berdekatan.

Penanganan kasus ini tidak hanya berkaitan dengan proses hukum terhadap anak-anak yang terlibat, tetapi juga menyangkut pemulihan kondisi psikologis keluarga korban dan pendampingan bagi anak-anak yang bersangkutan.

Dalam situasi seperti ini, kepentingan terbaik bagi anak perlu tetap diperhatikan tanpa mengabaikan hak keluarga korban untuk mendapatkan pendampingan dan menjalani proses berduka.

Upaya membangun kembali hubungan antarkeluarga pun membutuhkan empati, kesabaran, dan penghormatan terhadap batasan yang ditetapkan keluarga korban. Silaturahmi dapat menjadi salah satu jalan untuk memperbaiki hubungan, tetapi proses tersebut harus berjalan sesuai kesiapan pihak yang mengalami kehilangan.

Kasus kematian ZAA sekaligus menjadi pengingat bahwa pencegahan perundungan membutuhkan komitmen bersama. Pendidikan karakter, pengawasan orang tua, serta pendampingan psikologis dan sosial perlu diperkuat agar anak-anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman dan kejadian serupa tidak terulang.