Berusaha Melawan Saat Ditangkap Dua Pelaku Curanmor Dihadiahi Timah Panas Polisi

0 133

Surabaya,Lenzanasional.com – Unit Reskrim Polsek Tegalsari Surabaya tindak tegas terhadap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Bahkan kedua pelaku ini sempat viral di media sosial usai videonya disebar.

Satu dari dua pelakunya terpaksa ditindak tegas dan terukur dengan tembakan setelah mencoba kabur dalam penangkapan. Tersangkanya, A.W.S (27) asal Jalan Pogot 1 Buntu Surabaya dan YL (42) asal Jalan Karang Bulak Surabaya.

Keduanya diamankan, dari Viranya di Medsos terkait Pelaku Curanmor yang melakukan aksinya di Daerah Bagong Ginayan Gang 2 No 12 Surabaya.

Setelah korban melapor, Unit Reskrim Polsek Tegalsari melakukan penyelidikan pelaku Curanmor itu dengan memeriksa rekaman kamera CCTV.

Setelah dilakukan penyelidikan, dengan dasar awal Laporan Polisi TKP Jalan Wonorejo Gang 3 No 3B Surabaya dan TKP Bagong Ginayan 2 No. 12 Kec. Wonokromo Surabaya yg sebelum nya telah Viral di Medsos tersebut

“Anggota kemudian pada, Senin 23 Januari 2023 sekitar pukul 13.30 wib berhasil mengamankan Dua Orang pelaku di Jalan Karang Bulak 3/21 Surabaya,” kata Kompol Imam Kaposek Tegalsari didampingi AKP Marji Kanit Reskrim, Kamis (16/1/2023).

Setelah Pelaku berhasil diamankan,
berdasarkan Foto dan Video yang viral tersebut, petugas melakukan pengembangan dan pelaku mengakui melakukan Pencurian Sepeda Motor yang Viral di Medsos.

“Saat diinterogasi mereka mengakui telah mencuri sepeda motor di 7 TKP di wilayah Surabaya dan dua pembobolan rumah,” imbuh Kaposek.

Dalam pengakuan juga terkuak jika barang hasil curian dijualnya ke wilayah Pulau Garam Madura.
Dalam setiap Mencuri, mereka mencari motor yang tidak dikunci ganda atau stir.

Kendaraan yang sudah dicuri lalu dibawa ke rumah YL di Jalan Karang Bulak 3 No 21 Surabaya untuk dibongkar dan dijual kedaerah Madura.

Barang bukti yang disita berupa, Baju dan Topi yang dipakai saat melakukan Pencuri Motor dan satu set Kunci T serta Rekaman CCTV.

Kedua pelaku telah ditetapkan tersangka atas kasus pencurian dan diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” pungkasnya.(Rif/

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com