SURABAYA — Bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), urusan legalitas produk pangan olahan kerap menjadi salah satu tahapan yang menyita waktu. Bukan semata karena proses administrasi, tetapi juga karena masih adanya kendala teknis dalam pemenuhan persyaratan registrasi.
Kondisi tersebut coba dipangkas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui layanan pendampingan langsung. Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Surabaya menggelar Desk Registrasi Izin Edar Pangan Olahan (Desk Percepatan) pada 8–9 September 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Gandrung Banyuwangi, Kantor BBPOM di Surabaya, itu mempertemukan langsung pelaku UMK dengan evaluator dari Direktorat Registrasi Pangan Olahan (RPO) serta Direktorat Pengawasan Produksi Pangan Olahan (Wasprod) BPOM RI.
Model pendampingan semacam ini membuat persoalan yang biasanya harus diselesaikan melalui proses registrasi reguler bisa dibahas secara langsung. Pelaku usaha dapat berkonsultasi mengenai dokumen, memperbaiki kekurangan pada label maupun formula, sekaligus melakukan verifikasi bersama evaluator.
Hasilnya cukup signifikan. Dari lebih dari 100 pengajuan yang mendapatkan pendampingan, sebanyak 52 Izin Edar Produk UMK telah diterbitkan, sementara 55 pengajuan lainnya masih dalam proses.
Perwakilan Direktorat Registrasi Pangan Olahan BPOM RI, Raden Bagus Irwan Ruswandi, mengatakan pendampingan tidak berhenti pada pemberian pemahaman kepada pelaku usaha. Lebih dari itu, layanan tersebut diarahkan agar proses pemenuhan persyaratan hingga penerbitan legalitas produk dapat berlangsung lebih cepat.
“Dari lebih dari 100 pengajuan yang telah kami dampingi, saat ini sebanyak 52 Izin Edar Produk UMK telah terbit dan 55 lainnya masih berproses,” ujarnya.
Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan tingginya respons pelaku usaha terhadap layanan pendampingan registrasi pangan olahan. Kehadiran evaluator secara langsung juga memberi ruang bagi pelaku usaha untuk segera mengetahui bagian yang masih perlu diperbaiki.
Bagi pelaku UMK, kecepatan tersebut bukan sekadar persoalan memangkas waktu. Legalitas yang telah dikantongi menjadi modal penting untuk membawa produk naik kelas dan menjangkau pasar yang lebih luas.
Hal itu dirasakan langsung Risa Rahmania, salah satu peserta Desk Percepatan yang izin edar produknya berhasil diterbitkan.
“Sangat membantu sekali karna sebelumnya terkendala terkait pengajuan cukup lama,tetapi hari ini kami mendapat pendampingan langsung sehingga prosesnya jauh lebih cepat, dan dalam hitungan jam, dua produk kami bisa langsung terbit,“ tuturnya.
Pengalaman tersebut menggambarkan manfaat layanan jemput bola yang mempertemukan pelaku usaha dengan petugas yang memahami secara langsung proses registrasi. Ketika terdapat kekurangan, perbaikan bisa segera dilakukan tanpa harus menunggu proses berikutnya.
Layanan ini ditargetkan memfasilitasi sekitar 80 pelaku usaha pangan olahan di Jawa Timur. Melalui pendekatan tersebut, BPOM tidak hanya mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan keamanan dan mutu pangan, tetapi juga membantu mempercepat legalitas produk UMK.
Bagi produk yang telah memperoleh izin edar, langkah berikutnya adalah memperluas akses pasar. Legalitas menjadi salah satu pijakan agar produk UMK lebih siap masuk ke rantai pasok ritel modern di dalam negeri sekaligus membuka peluang untuk menjangkau pasar ekspor.
Dengan demikian, Desk Percepatan bukan sekadar forum konsultasi registrasi. Layanan ini menjadi jembatan yang mempertemukan kebutuhan pelaku UMK dengan proses regulasi, sehingga persoalan teknis tidak lagi menjadi hambatan berkepanjangan untuk mendapatkan legalitas produk.

