Buka Loker Abal-abal, Saiful Gondol Motor Calon Pelamar Kerja Diadili PN Surabaya

0 116

SURABAYA, Lenzanasional – Saiful Rachman diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anang Arya Kusuma dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terkait perkara pencurian motor dengan modus membuka lowangan kerja abal-abal, dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (02/02/2023).

JPU Anang Arya Kusuma mengatakan, bahwa Kejadian tersebut bermula pada Minggu, 24 Juli 2022 silam. Tepatnya, di Jalan Balongsari Praja, Kelurahan Balongsari, Kecamatan Tandes, Surabaya.

Saat itu, Saiful membuat lowongan pekerjaan di Facebook dengan nama ‘Grup Loker Surabaya, Indoprima Surabaya’. Namun, menggunakan akun alter atau palsu bernama Ermana Amir.

Dalam upayanya itu, ada seorang pria bernama Wahyu Thohal Arrobi yang belakangan diketahui menjadi korban darii Saiful. Wahyu mengaku tertarik dengan lowongan kerja tersebut.

“Saksi (Wahyu) menghubungi terdakwa melalui Inbox Facebook, pada hari Minggu (24/7/2022), terdakwa menemui saksi di Jalan Sememi, Surabaya dengan membawa surat lamaran pekerjaan,” kata JPU Anang Arya Kusuma.

Masih kata JPU Anang, Lantaran tertarik dan serius, layaknya pelamar kerja pada umumnya, Wahyu membawa dan menyodorkan sejumlah berkas yang dibutuhkan sesuai kriteria yang disematkan Saiful. Ketika bertemu, Saiful mengecek lamaran Wahyu.

Agar lebih percaya, Saiful menyatakan pada Wahyu bila surat lamaran tersebut ada kekurangan. Diantaranya Surat Keterangan Sehat.

“Padahal hal tersebut hanya akal-akalan terdakwa,” imbuhnya.

Kemudian, Wahyu menyerahkan kunci sepeda motor Honda Revo kepada Saiful. Sebab, Saiful mengajak Wahyu pergi ke Klinik Pusura di Jalan Balongsari Tama, Surabaya untuk membuat Surat Keterangan Sehat tersebut.

Keduanya lantas masuk bersama-sama ke dalam klinik. Setelah Wahyu mendaftar dan masuk ke dalam ruang periksa, Saiful langsung menggondol sepeda motor Honda Revo hitam dengan nopol W 4265 OH beserta STNK dan kunci milik Wahyu.

“Akibat perbuatan terdakwa, saksi (Wahyu) mengalami kerugian materi sebesar Rp 6 juta,” ujarnya.

Saat keluar klinik, Wahyu kebingungan. Ia lantas berupaya mencari dan menghubungi Saiful. Namun, hal tersebut sia-sia.

Wahyu akhirnya menyadari bila ia menjadi korban penipuan. Lantas, ia melaporkan kejadian itu ke polisi.

Atas perbuatanya terdakwa, JPU mendakwa dengan Pasal 378 KUHPidana. (Rif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com