Polda Jawa Timur melakukan penangkapan terhadap Crazy Rich Surabaya yang juga Founder Robot Trading Auto Trade Gold (ATG), Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo
Hukum & Kriminal
Polres Kediri Amankan Dua Remaja, Diduga Produksi Serbuk Petasan
Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri amankan dua tersangka jual beli bahan peledak berupa serbuk petasan, satu diantaranya masih pelajar.
Polres Situbondo Kembali Berhasil Amankan Terduga Pengedar Okerba
Satu persatu, keluhan warga masyarakat Kabupaten Situbondo saat Jumat Curhat terkait masih adanya peredaran obat keras berbahaya, terjawab sudah oleh kerja tim opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Situbondo.
Polres Bangkalan Berhasil Tangkap Terduga Bandar Narkoba
Kerja keras Satresnarkoba Polres Bangkalan akhirnya berhasil menangkap seorang yang diduga bandar Narkoba yang telah lama menjadi incaran Polisi.
Kirim Rokok Ilegal Dedi Candra Diadili PN Surabaya
Dedi Candra diseret di Pengadilan terkait perkara rokok 155 ball tanpa cukai, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Rachmansyah dari Kejaksaan Negeri Surabaya
Dua Terdakwa Perkara Suap Hibah Pokir DPRD Jatim Mulai Disidangkan
Dua terdakwa perkara dana hibah penerima uang suap sebesar Rp. 5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah APBD DPRD Jawa Timur mulai disidanhkan
Polda Jatim Berhasil gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal
Polda Jawa Timur ungkap kasus penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal, pada Selasa (7/3/2023) di Gedung Rupatama Mapolda Jatim Jatim. Dari pengungkapan ini Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang berhasil mengamankan tiga orang tersangka dan belasan PMI yang berada di Penampungan.
Agus Dan Samsul Diadili PN Surabaya Dengan Agenda Dakwaan
Samsul Huda dan Agus Supriyanto alis Romi diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya
Dua Terdakwa Pengeroyokan Diadili PN Surabaya Dengan Agenda Keterangan Saksi Korban
Moh. Tajuddin dan Moh. Rifat diseret di Pengadilan lantaran melakukan tindak Pidana Pengeroyokan terhadap Rangga Gayo Samudra, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arya Samudra
Fahrul Isya Pratama Dituntut Pidana Penjara 1 Tahun Denda Rp 10 Juta Subsider 6 Bulan
Fahrul Isya Pratama dituntut dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp.10 juta subsider 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistino dan Ribut Supriatin
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.















