Muhammad Syahrul Mukhtarom dan Nurwahyudi Fatulah (berkas terpisah) dinyatakan terbukti bersalah dan divonis masing-masing selama 8 bulan penjara
Hukum & Kriminal
Pelaku Penganiayaan Linmas Kota Surabaya Ferry januarizal Febian Divonis 1 Tahun Penjara
Pengunjung salah satu Cafe di Jalan Tegal Sari, Ferry Januarizal Febian diputus bersalah melakukan perlawanan terhadap Anggota Satpol PP dan Linmas Kota Surabaya
Upaya Pra-Peradilan Andrianto Ditolak Kejaksaan Negeri Surabaya
Upaya Pra-Peradilan yang dilakukan Andrianto atas penetapan dirinya sebagai tersangka atas dugaan korupsi Bank Jatim cabang Dr.Soetomo Surabaya,
Dua Kurir Jaringan Sabu 43 Kilogram Jalani Proses Hukum di Pengadilan Negeri Surabaya
Jaringan sabu seberat 43 kg yang menetapkan 2 kurir yakni, Dwi Vibbi Mahendra dan Ikhsan Fatriana sebagai terdakwa jalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya
Sidang Agenda Pemeriksaan Terdakwa Terkait Perkara Penipuan Penjual Tanah Jalan Ir.Soekarno Merr, Surabaya
Dr. H. Udin Panjaitan diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya
Pengadilan Negeri Surabaya Vonis Al Mutakim 15 Tahun Dan Denda 1 Miliar Subsider 10 Bulan
Al Mutakim diputus bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Pidana Penjara selama 5 tahun dan denda Rp.1 miliar subsider 10 bulan
Beli Sabu Satu Poket, Ina Dan Iqbal Dituntut 3 Tahun Penjara Pengadilan Negeri Surabaya
Ina Wina dan Iqbal Alfu dituntut 3 tahun Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini dari Kejaksaan Negeri Surabaya
Diputus 9 Bulan Penjara Penipu Ranto Hensa Barlin Sidauruk Di Pengadilan Negeri Surabaya
Ranto Hensa Barlin Sidauruk diputus bersalah melakukan Penipuan secara berulang dengan Pidana Penjara selama 9 bulan oleh Ketua Majelis Hakim AFS
Ragil Wulansari Karyawan PT Jatim Petroleum Transport di Vonis 1 Tahun Penjara
Ragil Wulansari divonis satu tahun penjara atas tindak pidana penggelapan 18.449 materai. Perbuatan Ragil dinilai telah memenuhi unsur pidana sebagaimana
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Bekuk 7 Pengedar dan Amankan 42,8 Kg Sabu
Dalam waktu dua bulan, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dan Polsek Gubeng Surabaya berhasil bekuk 7 orang pengedar narkoba dan juga berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 42,8 Kg.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.


















