Dr. H. Udin Panjaitan diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya
Hukum & Kriminal
Pengadilan Negeri Surabaya Vonis Al Mutakim 15 Tahun Dan Denda 1 Miliar Subsider 10 Bulan
Al Mutakim diputus bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Pidana Penjara selama 5 tahun dan denda Rp.1 miliar subsider 10 bulan
Beli Sabu Satu Poket, Ina Dan Iqbal Dituntut 3 Tahun Penjara Pengadilan Negeri Surabaya
Ina Wina dan Iqbal Alfu dituntut 3 tahun Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini dari Kejaksaan Negeri Surabaya
Diputus 9 Bulan Penjara Penipu Ranto Hensa Barlin Sidauruk Di Pengadilan Negeri Surabaya
Ranto Hensa Barlin Sidauruk diputus bersalah melakukan Penipuan secara berulang dengan Pidana Penjara selama 9 bulan oleh Ketua Majelis Hakim AFS
Ragil Wulansari Karyawan PT Jatim Petroleum Transport di Vonis 1 Tahun Penjara
Ragil Wulansari divonis satu tahun penjara atas tindak pidana penggelapan 18.449 materai. Perbuatan Ragil dinilai telah memenuhi unsur pidana sebagaimana
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Bekuk 7 Pengedar dan Amankan 42,8 Kg Sabu
Dalam waktu dua bulan, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dan Polsek Gubeng Surabaya berhasil bekuk 7 orang pengedar narkoba dan juga berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 42,8 Kg.
Polsek Gayungan Ungkap Kasus Pencurian Dengan Modus Menawarkan Pekerjaan
Anggota Reskrim Polsek Gayungan Surabaya telah mengamankan Tersangka yang diduga kuat pelaku tindak pidana Pencurian sepeda motor dengan modus operandi menawarkan pekerjaan melalui Facebook. Senin, (11 April 2022) sekira jam 14.00 Wib.
Sidang Perkara KDRT The Irsan Pribadi Susanto Aturannya Dilakukan Secara Tertutup
Sidang lanjutan Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang membelit Crazy Rich The Irsan Pribadi Susanto anak dari Bambang Susanto Pemilik Hotel Dafam Merr Surabaya
PN Surabaya Menghukum Stefan Wandisabara 7 Bulan Penjara Terbukti Melakukan KDRT
Jioe Yan Jang alias Stefan Wandisabara dihukum pidana 7 bulan penjara. Majelis hakim yang diketuai I Dewa Gede Suarditha menyatakan terbukti bersalah berbuat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.















