Sidang perkara pidana, Perjudian Online jenis pertandingan bola dalam link website dalam Handphone,mengakses link website “LUXURY777MURNI.COM” gunakan akun nama pengguna (id) “IAM888” dan password “123asd” T Dengan deposit uang minimal Rp.10.000,-sampai Rp.300.000,- melalui rek. DANA, dengan Terdakwa Ilham Nur Rosid bin Ajid Abdul Rosid,diruang Sari 3 PN.Surabaya, secara Vidio Call, Senin (03/06/2024).
Hukum & Kriminal
Ada Razia Putar Balik Lawan Arus Tabrak Polisi, Helmy Kurnia Dituntut 1 Tahun Penjara
Sidang perkara pidana Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas) saat adanya Razia di jalan A.Yani Surabaya, justru putar balik melawan arus sepsda motor berjalan zig zag, hingga menabrak polisi yang sedang razia kendaraan, hingga korban mengalami luka tempurung geser dilakukan operasi medis, dengan Terdakwa Helmy Kurnia Ramadhany bin Slamet, dipimpin ketua majelis hakim Saifudin Zuhri, diruang Tirta 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.Senin (03/06/2024).
Bawa Celurit Panjang 140 Centimeter Kondisi Berkarat Priya Hadi Gunawan Divonis 12 Bulan Penjara
Sidang perkara pidana membawa senjata tajam jenis Clurit Panjang 140 cm, dipakai untuk tawuran antar perguruan silat, tidak menemukan lawan yang mengeroyok,justru apes diciduk polisi patroli malam hari, dengan Terdakwa Priya Hadi Gunawan bin Tarsono, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, Senin (03/06/2024).
Jual Istri Untuk Mantap – mantap dengan Pria Hidung Belang , Sugito Suami Bejat Diadili PN Surabaya
Sidang perkara pidana, suami bejat yang tega menjual istri sahnya untuk berhubungan badan layaknya suami istri, dengan imbalan uang, yang membawa istrinya dari Lamongan bertemu pria hidung belang Suprayitno di kamar hotel Prime Biz hotel jalan Gayung Kebonsari No.30 Surabaya, kamar 606, dengan imbalan pembayaran 800 ribu bersih,dengan Tedakwa Sugito (37) warga Talunjuwet, Desa Lawak Kec.Ngimbang, Lamongan, Pendidikan SMP, dipimpin ketua majelis hakim Alex Adam Faisal, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call, sidang tertutup untuk umum, Senin (03/06/2024).
Kasus Pengrusakan Dan Melawan Petugas, Polres Tanjung Perak Menetapkan 18 Orang Sebagai Tersangka
Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, menetapkan 18 orang sebagaitersangja dalam kasus pengerusaka dan melawan Petugas di wilayah Suramadu Jalan Kedung Cowek Surabaya.
Terindikasi Balap Liar di Surabaya Polisi Sita 67 Motor Knalpot Brong
Polsek Wonocolo melakukan penindakan dan menyita 67 kendaraan roda 2 yang terindikasi terlibat balap liar di Jalan Raya Jemursari. Penindakan ini dilakukan pada Minggu dini hari.
Kapolsek Wonocolo Kompol Muhammad Soleh mengatakan bahwa dalam penindakan yang berlangsung pukul 01.30 WIB itu puluhan kendaraan kedapatan memakai knalpot brong dan ban yang tidak sesuai standar.
Kajati Jatim Berharap Rumah RJ UTM Bermanfaat bagi Masyarakat Berperkara Hukum
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati) Jatim kembali meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ) di lingkungan kampus di Jatim, Senin (3/6). Bertempat di Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Rumah RJ ketujuh di lingkungan kampus ini diharapkan memberi manfaat bagi masyarakat yang berurusan atau berperkara dengan hukum.
Tiga Pelaku Pencurian Sapi Berhasil Diringkus Polres Lumajang
Satreskrim Polres Lumajang Polda Jatim kembali menangkap tiga pelaku pencurian ternak sapi di wilayah kabupaten Lumajang.
Ketiga pelaku SL (25) warga Jatisari kecamatan Kedungjajang, Y (30) warga desa Curah Petung kecamatan Kedungjajang dan FH (23) warga desa Madurejo kecamatan Pasirian.
Terduga Pelaku Rudapaksa Anak Dibawah Umur di Sumenep Berhasil Diamankan Polisi
Polres Sumenep Polda Jatim melalui Polsek Kangean bergerak cepat melakukan penyelidikan, setelah mendapat laporan adanya dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak dibawah umur.
Pasutri Alvin Wisnutara dan Dian Setyo Sepakat Melakukan Tindak Pidana Penipuan Dituntut 3 Tahun Penjara
Sidang perkara pidana Penipuan juga penggelapan modus kelabuhi para pemodalnya untuk memberi modal usaha budidaya ikan kerapu di Situbondo Jatim, dengan menunjukan tempat usahanya yang fiktif, sehingga saksi korban Ernie Tri Yuliati terperdaya uangnya sebesar Rp.2,5 Miliar, yang lenyap tanpa kembali bersama bunga keuntungannya, dengan Terdakwa Alvin Wisnutara Bin Suwarno (45) alamat Sambirogo Blok I / 25, Sambikerep Surabaya / Perum. Istana Mentari Blok E-1/5 Sidoarjo/ Apartemen Puncak Permai Tower A Lantai 11 No. 1167 Surabaya, Pendidikan S1 Teknik Industri bersama istrinya Terdakwa Dian Setyo Riantien binti Ediyono (44), alamat Sambirogo Blok I/25, Kel. Sambikerep Kec. Sambikerep Surabaya / atau Perum Istana Mentari Blok E 1 No. 5 Sidoarjo, Pendidikan SMA, dipimpin ketua majelis hakim Taufik Tatas, diruang Sari 3 PN.Surabaya, secara Vidio Call.
- Sebelumnya
- 1
- …
- 77
- 78
- 79
- 80
- 81
- …
- 349
- Berikutnya
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.


















