Curi Motor Ojol, Terdakwa Nur Kholis Diadili Di PN Surabaya

0 149

Surabaya, Lenzanasional.com – Ojek Online (Ojol) Wahyu Novi Arini, warga Jalan Gogor, Wiyung, Surabaya yang kehilangan motornya di daerah Pakuwon Trade Centre (PTC) yang telah diganti dengan motor baru oleh Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo (Jokowi) melalui Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol, Akhmad Yusep Gunawan. Menjalani sidang dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (30/05/2022).

Wahyu Novi Arini mengatakan bahwa, Pada hari Kamis, 10 Febuari 2022, sekitar pukul 15.00 WIB mendapatkan orderan di PTC lalu, memarkiran motor Honda Beat street L 5880 QK, di tepi Jalan depan Resto Kaizen di Jalan Yono Soewoyo dan motor tersebut dikunci ster (stang).

Tapi setelah balik mengambil orderan ternyata motor telah hilang kata Novi.

Sementara saksi Wahyu Setyo menjelaskan bahwa, saat itu sempat melihat terdakwa memegangi motor tersebut dan sempat ditanya ini motor siapa, lalu terdakwa menjawab motor ini miliknya.

Lanjut pemerikasan terdakwa, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Tatas Priyanto.

Nur Kholis menjelaskan bahwa, saat itu diajak sama H. Swerdi (Dpo) untuk mencuri motor di daerah PTC dan saat itu saya membawa kunci letter T. Kemudian melihat motor Honda Beat diparkir di tepi jalan. Setelah mendapatkan motor tersebut, sama H. Swerdi membawa motor ke Madura untuk dijual.

Ia menambahkan setelah 3 hari setelah kejadian baru tertangkap dan motornya juga sudah dikembalikan, namun untuk H. Swerdi belum ditangkap

Selepas sidang Wahyu Novi Arini disinggung apakah benar telah mendapatkan bantuan pemberian motor dari Presiden RI, Ir.Joko Widodo,” iya benar mas, saya telah mendapatkan motor dari pak Presiden,” beber Novi.

Atas perbuatan terdakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyuning Dyah W dan Nurlaila dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, mendakwa dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHPidana. (Art)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com