Gondol Barang Antik, Isa Ali Jalani Sidang DI PN Surabaya

0 148

Surabaya, Lenzanasionalcom- Isa Ali Maksum yang bekerja sebagai sopir selama puluhan tahun di restoran Jalan.Ketintang Baru XIV Surabaya, milik Adnas malah mengondol barang antik berupa, meriam yang terbuat dari Kuningan. Akibat dari perbuatannya, Isa Ali Maksum ditetapkan sebagai terdakwa dipersidangan Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (30/5/2022).

Dalam perkara tersebut, tidak hanya Isa Ali Maksum namun,Topo Setyo Nugroho juga turut terlibat atas sangkaan dugaan pencurian. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim, Sri Rahayu dan Wahyuning Dyah menjerat kedua terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP.

Dipersidangan, JPU tampak menghadirkan saksi korban yakni, Adnas guna dimintai keterangan. Adapun, keterangan yang disampaikan yakni, meriam hiasan terbuat dari kuningan memiliki panjang 1,40 meter.

Barang antik tersebut, oleh saksi dibuat hiasan dan disimpan dalam gudang. Setelah dirinya mengetahui, barang antik hilang maka dirinya memastikan yang mengambil adalah Isa Ali Maksum.

Kecurigaan saksi makin bertambah kuat setelah seluruh karyawan dikumpulkan. Dari beberapa karyawan yang dikumpulkan hanya Ali Maksum yang tampak tertunduk.

Selanjutnya, saksi meminta terdakwa agar mengembalikan namun, saat itu terdakwa kukuh tidak mengambil barang anti Meriam.
” Saya sudah berulangkali meminta terdakwa agar dikembalikan karena barang tersebut, memilki nilai historis baginya. Sayangnya, terdakwa tetap kukuh tidak mengambil ,” ungkap saksi.

Merasa kesal maka kedua terdakwa di seret ke persidangan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Usai mendengarkan keterangan saksi, kedua terdakwa saat diberi kesempatan terhadap Majelis Hakim menyampaikan tanggapan yakni, mengamini keterangan saksi. (Art)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com