Dalam Persidangan Perkara Penggelapan, Terdakwa Mengamini Keterangan Saksi yang Dihadirkan JPU

0 112

Surabaya, Lenzanasional.com Dugaan penggelapan uang Toko Makmur Jalan. Kapas Krampung Surabaya, yang melibatkan, Zipora Theda Theola Karyawan bagian keuangan, bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Rabu (18/1/2023).

Dipersidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Damang Anubowo, menghadirkan 2 orang saksi guna dimintai keterangan.

Adapun, kedua saksi yang mengawali keterangannya, yaitu, Hadi Gunawan, menyampaikan, pada bulan Oktober Pimpinan Toko Makmur akan membayar tagihan supplier tidak ada uang.

Selanjutnya, saya di suruh Pimpinan untuk mengecek keuangan kemudian saya minta Juliet untuk mengecek. Ternyata uang penjualan yang masuk hanya separuh.

Alhasil, uang yang raib sekitar 253 Juta maka terdakwa diinterogasi terkait keberadaan uang tersebut.

Dari interogasi, terdakwa mengaku, uang Toko Makmur digunakan untuk membayar biaya pemakaman ayahnya, untuk bayar arisan secara online serta membayar hutang ibunya.

Sedangkan, Juliet menyampaikan, keterangan yang serupa sesuai apa yang disampaikan Gunawan.

Atas keterangan kedua saksi, Ketua Majelis Hakim memberi kesempatan terhadap terdakwa guna sampaikan tanggapan. Dalam kesempatan tersebut, terdakwa mengamini keterangan kedua saksi.

Sesi berikutnya, agenda pemeriksaan, terdakwa mengakui perbuatannya, diantaranya, yakni, uang tidak disetor namun, dipakai untuk pemakaman orang tuanya.

Dalam perkara ini, terdakwa dijerat sebagaimana yang diatur dalam pasal 374 KUHP. (Rif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com