Dapat Imbalan upah 500 ribu Heri Susanto Asal Petemon Surabaya Diadili

0 118

Surabaya, Lenzanasional.com – Heri Susanto asal Petemon Kuburan Surabaya, berdalih kenal Ja’far di warung yang memerintahkannya guna mengambil 23 Ribu pil koplo, 6 ekstasi dan 600 gram sabu dengan imbalan upah 500 Ribu memaksanya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya, sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan, agenda mendengar keterangan saksi pada Senin (14/3/2022).

Dipersidangan, tampak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Diah Ratri Hapsari menghadirkan saksi guna menyampaikan keterangan. Adapun, saksi yang dihadirkan yakni, Agavid dalam keterangannya, mengatakan, terdakwa mendapat perintah mengantar barang haram dengan upah sebesar 500 Ribu.

Lebih lanjut, terdakwa stand by dengan membawa barang haram sembari menunggu perintah Jafar.

Saksi juga membeberkan, pengakuan terdakwa saat di periksa oleh Kepolisian yakni, peran terdakwa sudah dilakukan 20 kali serta sudah terima upah dari Jafar dengan bukti transfer ke terdakwa.

Hal lain, disampaikan saksi, meski terdakwa berperan sebagai perantara namun, juga memakai sabu.
” Saat ditangkap terdakwa sedang konsumsi dan hasil test urinenya positif ,” ungkap saksi.

Saksi menambahkan, saat terdakwa ditangkap, ditemukan 23 Ribu pil koplo, 6 ekstasi dan 600 gram sabu. Melalui, pengakuan terdakwa saat di periksa di kepolisian mengatakan, barang haram tersebut, rencananya akan dijual semua namun terdakwa masih menunggu perintah Jafar (DPO).
” Terdakwa menyampaikan, barang haram tersebut, akan diambil seseorang dengan cara di ranjau “, tiru saksi.

Usai saksi menyampaikan keterangan, Majelis Hakim memberi kesempatan terhadap terdakwa guna menanggapi. Dalam tanggapan terdakwa mengamini keterangan saksi.

Diujung persidangan, JPU memohon waktu sepekan kedepan guna menghadirkan 1 saksi serta melanjutkan agenda pemeriksaan terdakwa.

Atas perbuatannya, dalam perkara ini, JPU menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur dalam pasal 196 atau pasal 197 Juncto pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan atau diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com