Penasehat hukumnya Michael Valentino Ajukan Eksepsi Guna Di Adili Dan Ditahan Di Malang

0 436

Surabaya, Lenzanasional.com, Sidang lanjutan, perkara narkoba yang melibatkan Michael Valentino anak dari Evan Halim sebagai terdakwa bergulir diruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (14/3/2022).

Dipersidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Nurhayati, dalam dakwaannya menyatakan, terdakwa melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman.

Dalam perkara ini, perbuatan terdakwa dijerat sebagaimana yang diatur dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Usai bacakan dakwaannya, Penasehat Hukum terdakwa melakukan upaya hukum eksepsi atas dakwaan JPU. Adapun, inti dari eksepsi yakni, Pengadilan Negeri Surabaya, tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili perkara yang melibatkan kliennya

Lebih lanjut, saat penangkapan terjadi di Kota Malang, tempat tinggal terdakwa berada di Malang maka berdasarkan hal yang diatas Penasehat Hukum terdakwa memohon terhadap Majelis Hakim untuk mengeluarkan terdakwa dari tempat tahanan di Surabaya, guna dilakukan penahanan di Kota Malang juga disidangkan di kota Malang.

Atas eksepsi Penasehat Hukum terdakwa, pihak JPU akan memberikan tanggapannya di persidangan berikutnya.

Untuk diketahui, terdakwa pada Kamis (21/10/2021), bertempat di Jalan. Candi Mendut Barat Blok C No. 6 RT 005 RW 014 Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang ditangkap Jajaran Polrestabes Surabaya.

Dalam penggeledahan, ditemukan 1 bungkus plastik berisi sabu 0,24 gram, 3 botol plastik bekas cairan sintetis, 1 pipet kaca bersih, 10 plastik klip, 1 sekop, 6 pak kertas paper dan sebuah Handphone merk I Phone, berada ditempat tidur.

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com