Dedi Yonata Dan Endrik Diseret di Pengadilan Negeri Surabaya Terkait Perkara Pencurian Motor

0 173

Surabaya,Lenzanasional.com – Dedi Yonata Arisanfi dan Endrik diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maryani Melindawati dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terkait perkara pencurian motor yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suswanti di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (29/09/2022).

Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan dua orang korban yakni Zaldi tukang ojek online dan Untung pegawai Dinas Perhubungan.

Zaldi mengatakan bahwa, saya kehilangan motor Honda Beat warna merah putih Nopol L-5311-MQ keluar dari Rumah Sakit Williambooth. Setelah keluar Rumah Sakit baru tahu kalau motor tersebut telah hilang.

“Hingga saat ini motor belum kembali dan motor tersebut biasanya dibuat untuk ngojek,” katanya.

Sementara Untung keterangannya hampir sama yang mana ia juga telah kehilangan motor Honda Beat dan motor juga belum kembali.

Atas keterangan saksi para terdakwa juga tidak membantahnya.

Lanjut pemeriksaan terdakwa yang pada intinya para terdakwa mengakui kesalahaan dan motor yang telah dicuri dijual dengan harga sekitar Rp. 2,5 juta.

Saat ditanya oleh Majelis Hakim apakah terdakwa pernah dihukum,” iya yang mulia, pernah dihukum terkait perkara Narkotika.” Kata salah satu terdakwa melalui sambungan Teleconference.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU bahwa, para terdakwa saat berboncengan motor melihat 1 unit motor Honda Beat warna merah putih Nopol L-5311-MQ milik saksi ZALDY IRAWAN PUTRA dengan keadaan kunci kontak masih melekat dibawah jok motor sehingga membuat terdakwa berniat untuk mengambil motor tersebut.

Kemudian motor tersebut dijual kepada Luthfi (DPO), dengan harga Rp. 3 juta. Kemudian uang hasil penjualan motor dibagi berdua oleh terdakwa.

Atas Perbuatan para terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. (ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com