Diduga Terlibat Penjualan BB Sabu, Oknum Polisi ini Terancam Hukuman Mati

0 127

Jakarta, Lenzanasional.com – Kasus tindak pidana yang melibatkan jenderal polisi bintang dua kembali terjadi. Dimana sebelumnya, mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo dipecat karena terbukti sebagai otak pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat.

Tidak sampai disitu, akibat kasus pembunuhan berencana terhadap mantan ajudan Kadiv Propam, menyeret sejumlah perwira menengah dan jenderal bintang satu. Kasus itu pun saat ini tengah masuk proses persidangan yang akan digelar pekan depan.

Belum juga usai, kini publik digegerkan kembali dengan kasus dugaan penjualan barang bukti narkoba yang melibatkan jenderal polisi bintang dua, yakni mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa yang baru beberapa hari menerima tugas barunya sebagai Kapolda Jawa Timur.

Dimana dalam gelar perkara polisi menyebut, Irjen Teddy Minahasa mengganti barang bukti narkoba jenis sabu yang semestinya dimusnahkan dengan tawas. Sabu seberat 5 kg itu yang kemudian dijual ke pihak lain.

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa membeberkan, bahwa sabu seberat lima kilogram itu diambil dari barang bukti pengungkapan narkoba oleh Polres Bukittinggi.

“Iya (sabu) diganti dengan tawas,” kata Mukti di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10).

Mukti juga mengatakan, dalam pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Bukittinggi itu total ada 41,4 kilogram sabu. Dari jumlah itu, lima kilogram diambil atas perintah Teddy dan sisanya dimusnahkan.

Mukti juga mengungkapkan, bahwa dari lima kilogram sabu itu, 1,7 kilogram telah diedarkan ke Kampung Bahari, Jakarta Utara oleh tersangka DG.

“1,7 kilogram sudah dijual oleh DG dan diedarkan di Kampung Bahari,” ucap Mukti.

Jenderal bintang dua berkepala plontos itu saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba berdasarkan hasil gelar perkara.

“Tadi siang kami lakukan gelar perkara dihadiri oleh Direktur IV Bareskrim Polri, Irwasda, Kadiv Propam dan Bidkum, yang mana sudah menetapkan TM sebagai tersangka,” kata Mukti dalam konferensi pers di Polres Jakarta Pusat.

Mukti menyebutkan, bahwa dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (3) sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009.

Seperti diketahui, Teddy baru saja ditunjuk Listyo menggantikan Irjen Nico Afinta sebagai Kapolda Jatim. Dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2134 IX/KEP/2022 tertanggal 10 Oktober 2022, Nico ditarik ke Mabes Polri untuk menjadi staf Kapolri.

Teddy yang merupakan kelahiran Minahasa, Sulawesi Utara itu merupakan jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1993.

Polisi Terkaya versi LHKPN

Selain itu, bila merujuk pada data Laporan Harta dan Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), Teddy merupakan polisi paling tajir dengan harta kekayaan senilai Rp29,97 miliar.

Dilansir dari situs elhkpn.kpk.go.id, Teddy tercatat hanya satu kali melaporkan harta kekayaannya ke KPK, yakni pada 26 Maret 2022 saat ia menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.

Teddy tercatat mempunyai 53 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Pandeglang, Pasuruan, Pesawaran, dan Malang. Seluruh tanah dan bangunan yang merupakan hasil sendiri itu bernilai Rp25.813.200.000.

Dalam laporannya, Teddy turut mencantumkan kepemilikan tiga unit mobil dan motor dengan estimasi harga seluruhnya mencapai Rp2.075.000.000. (Kri)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com