Ditreskrimum Polda Jatim Meringkus Tiga Tersangka Curanmor Dan Mengamankan Barang Bukti 152 Kendaraan Bermotor

0 162

Surabaya, Lenzanasional.com – Tim Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim meringkus tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Polda Jatim, dan mengamankan Seratus Lima puluh barang bukti.

Kasus ini melibatkan dua tersangka dengan mengamankan 51 kendaraan bermotor. Dan untuk keberhasilan Polres jajaran Polda Jawa Timur mengamankan 152 kendaraan bermotor R2.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, di Surabaya, Jumat, mengatakan, Anggota Opsnal Unit I Subdit III Ditreskrimum Polda Jatim, melakukan penangkapan terhadap pelaku JH yang berada di rumahnya Ds. Puger Wetan Kecamatan, Puger Kabupaten Jember, seorang terduga pelaku curanmor.

“Kemudian Anggota Unit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim melakukan serangkaian penyelidikan pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Sidoarjo,” kata Dirmanto.

Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim yang dipimpin langsung oleh AKBP Lintar Mahardono mengatakan, penangkapan terhadap para pelaku, berawal dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor.

“Dari laporan itu polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui identitas para pelaku curanmor tersebut,” ungkap Lintar.

Lintar menambahkan, Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang berjumlah dua orang yaitu, Sobirin (25) (merupakan Residivis) dan pelaku Wagianto (25) kedua pelaku saat itu melintasi jalan Ds. Gondosuli Kecamatan Puspo Kabupaten, Pasuruan, dengan mengendarai sepeda motor kemudian kita amankan, pada Rabu 16 Juli 2022.

“Berdasarkan pengakuan Sobirin saat ditangkap, ada salah satu rekannya, berhasil melarikan diri,” kata Lintar.

Dari hasil interogasi, lanjut AKBP Lintar, Pada tahun 2017, anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim pernah melakukan penangkapan terhadap pelaku Sobirin. Tetapi Sobirin melakukan perlawanan sehingga anggota Opsnal Subdit III Jatanras melakukan tindakan tegas terukur berupa penembakan mengenai bagian paha bagian kiri dan lengan tangan sebelah kanan, sehingga pelaku tersebut berhasil melarikan diri.

Selain mengamankan pelaku polisi, selanjutnya melakukan penyitaan barang bukti, 51 Unit R2 berbagai merk dan 2 Unit R2, 101 Unit R2 dengan berbagai merk, 1 buah buku catatan, 1 buah kartu ATM, 1 set Kunci T, dan 1 buah mesin kendaraan nomor KR150KEPA5267.

“Modus Operandi pelaku melakukan pencurian tersebut secara bersama sama di malam hari dengan cara merusak kunci / kontak sepeda motor dengan menggunakan kunci T. Sepeda motor hasil curian dijual untuk mendapatkan keuntungan,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363, KUHP 481 dan Pasal 480 KUHP.(ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com