Pengedar Sabu Putat Jaya Diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

0 179

Surabaya, Lenzanasional.com – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Jumat 01 Juli 2022 lalu yakni sekitar pukul 21.00 WIB, mengungkap kasus narkotika dan Pria berinisial WD (27) diamankan oleh Polisi Satresnarkoba saat itu juga.

Perlu diketahui, Dari warga Jalan Putat Jaya Barat Sawahan Surabaya itu, Petugas mengamankan tujuh poket sabu yang siap edar.

Dalam keterangannya,Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, pengedar sabu ini ditangkap anggota saat berada dirumahnya di Putat Jaya Barat Kecamatan Sawahan Surabaya.

Penangkapan dilakukan setelah menindaklanjuti informasi dari warga masyarakat terkait peredaran sabu di daerah tersebut. Saat penggeledahan ditemukan barang bukti tujuh poket sabu yang diakui milik WD.

“Rinciannya, sabu dengan berat 0.47 gram, 0.47 gram, 0.47 gram, 0.47 gram, 0.47 gram,, 0.44 gram, 0.44 (gram, semua beserta bungkusnya,” ungkap AKBP Daniel, Jumat (22/7/2022).

Pengakuannya, tersangka WD mendapatkan sabu dari RD (DPO), pada Rabu 29 Juni 2022 sekitar pukul 15.00 WIB, dengan cara ranjau di Margomulyo Surabaya.

Dia membelinya seharga Rp.2.700.000, dengan cara ditransfer dulu uang sebesar Rp.2.000.000. Selanjutnya pada malamnya sisanya DItransfer sebesar Rp.700.000.

Selain sabu, petugas juga mengamankan
Skrop dari sedotan, Tas Cangklong warna hitam dan HP.

“Atas perbuatannya, Kami jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika,”pungkasnya. (ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com