Dituntut 2 Tahun Penjara di PN Surabaya Pasutri Edhi Dan Feni Akan Mengajukan Pledoi

0 159

Surabaya, Lenzanasional.com – Notaris Edhi Susanto dan istrinya, Feni Talim dituntut Pidana dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hari Basuki dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, karena terbukti bersalah menggunakan surat kuasa palsu untuk pengurusan dan pengecekan tanah di Kantor Pertanahan (kantah) Surabaya 1 yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suparno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (22/09/2022).

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU Rakhmad Hari Basuki mengatakan bahwa, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu secara bersama-sama dan terhadap para terdakwa dituntut masing-masing dengan Pidana penjara selama 2 tahun.

“Terhadap para terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 2 tahun,” kata JPU Hari Basuki dihadapan Majelis Hakim di ruang Garuda 2 PN Surabaya.

Mendengar tuntutan dari JPU, Kedua terdakwa, tanpa menggunakan rompi tahanan akan mengajukan pledoi.

Edhi bersama istrinya yang juga berprofesi sebagai Notaris dinyatakan oleh JPU telah terbukti melanggar Pasal 263 KUHP. Perbuatan kedua terdakwa dianggap telah merugikan Hardi Kartoyo dan istrinya, Itawati Sidharta.

Edhi merupakan Notaris yang mengurus jual beli tiga bidang tanah milik Itawati dengan suaminya, Hardi yang akan dijual kepada Tiono Satria Dharmawan di Kelurahan Rangkah. Dia bersama istrinya menggunakan surat kuasa palsu yang seolah-olah dibuat oleh Itawati. Di dalam surat palsu itu, Itawati seolah-olah memberikan surat kuasa itu kepada kedua terdakwa untuk mengurus pengecekan sertifikat tanah di kantah.

Surat itu dibuat tanpa persetujuan dan sepengetahuan Hardi dan Itawati sebagai pemilik tanah, beserta sertifikatnya. Itawati maupun Hardi juga tidak pernah menandatangani surat-surat tersebut.

Karena surat palsu itu, kantah setuju untuk mengecek sertifikat tersebut. Hardi merasa dirugikan dengan perbuatan Edhi dan Feni. Sebab, dengan adanya surat palsu itu, luas tanahnya di sertifikat menjadi menyusut.

Pengacara para terdakwa, Ronald Talaway menyatakan keberatan terhadap tuntutan tersebut. Menurut dia, selama persidangan jaksa belum bisa membuktikan perbuatan pidana yang dilakukan kedua terdakwa.

“Jaksa belum dapat membuktikan perbuatan konkret memalsu. Siapa yang memalsukan, bagaimana itu bisa dipalsukan kan belum bisa dibuktikan itu selama persidangan. Tapi sudah menuntut dua tahun masing-masing kepada terdakwa, ” kata Ronald. (ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com