Divonis Pidana Penjara 4 Tahun Eks Bupati Probolinggo Dan Suami Masih Pikir Pikir

0 125

Surabaya,Lenzanasional.com-Sidang agenda bacaan putusan bagi Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari serta Hasan Aminuddin (sang suami) bergulir Kamis (2/6/2022) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya

Adapun, dalam bacaan putusan Majelis Hakim, Dju Johnson Mira berupa, menyatakan, Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin secara bersama-sama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar hukum yakni, perkara pengaturan jabatan sebagaimana yang diatur dalam pasal 12a Undang-Undang Tipikor.

” Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dipotong masa tahanan yang dijalani oleh, kedua terdakwa (Puput Tantriana Sari dan suaminya) ,” ucap Majelis Hakim.

Selain putusan pidana penjara selama 4 tahun, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar 200 Juta subsider 2 bulan tahanan. Sedangkan, bagi Tantriana Sari diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar 20 Juta jika tidak dibayar diganti dengan kurungan 6 bulan.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan JPU KPK dipersidangan sebelumnya, telah menuntut kedua terdakwa dengan pidana 8 tahun serta dikenakan denda sebesar 800 Juta dan khusus Tantri dikenakan kewajiban mengganti kerugian negara sebesar 20 Juta.

Perkara tersebut berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan tim KPK terhadap Tantri dan Hasan Aminuddin pada Agustus 2021 lalu. Saat itu, keduanya diduga melakukan transaksi terkait jual beli jabatan di tingkat desa dan kecamatan. Selain Tantri dan Hasan, beberapa orang juga jadi pesakitan dalam perkara ini.

Selain perkara jual beli jabatan, penyidik KPK melakukan pengembangan untuk menjerat keduanya dengan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sejumlah pihak, termasuk beberapa anggota keluarga Tantri dan Hasan, sudah diperiksa oleh KPK beberapa waktu lalu. Untuk TPPU, hingga kini KPK belum menetapkan satu orang pun sebagai tersangka.

Atas putusan tersebut, dalam kesempatan yang diberikan Majelis Hakim, kedua pihak yakni, JPU maupun kedua terdakwa menyatakan sikap yaitu, pikir-pikir.(Art)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com