DPR dan Pemerintah Kebut Selesaikan RUU PDP

0 309

JAKARTA, Lenzanasionalnews.com – DPR dan pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) secara komprehensif agar nantinya UU PDP dapat menjadi payung hukum yang jelas dalam melindungi data pribadi Warga Negara Indonesia (WNI).

Hal itu ditegaskan Ketua Komisi 1 DPR Meutya Hafid dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (2/4). Sebelumnya pernyataan yang sama juga disampaikan saat menjadi keynote speaker dalam acara Ngobrol Bareng Legislator bertajuk Milenial Cerdas Melindungi Data Pribadi yang diselenggarakan secara virtual di Jakarta, Senin (29/3).

Dalam acara yang diikuti para peserta dari mahasiswa di wilayah Sumatera Utara itu hadir pula Dirjen Aptika Kemkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan dan Tech and Digital Comunity Expert, Muhammad Fikri.

Menurut Meutya Hafid, meski perlindungan atas data pribadi telah ada di dalam 32 undang-undang sektoral, namun hingga saat ini, belum ada satupun undang-undang yang secara komprehensif mampu memberikan kepastian perlindungan atas data pribadi.

“Dari 180 lebih negara di dunia, 126 negara telah memiliki legislasi perlindungan data pribadi termasuk negara-negara Asean seperti Singapura, Filifina, Malaysia dan Thailand. Untuk itu penyusunan RUU PDP di Indonesia tergolong mendesak,” ujarnya.

Pemerintah sendiri berpandangan, RUU PDP akan menciptakan keseimbangan dalam tata kelola pemrosesan data pribadi dan jaminan perlindungan hak subjek data, serta menyediakan prinsip-prinsip dan syarat sah dalam pemrosesan data pribadi yang harus ditaati pengendali dan pemroses data pribadi.

“RUU PDP akan menjadi instrumen hukum kunci dalam pencegahan dan penanganan kasus pelanggaran data pribadi yang masih banyak terjadi dan menjadi tantangan bersama,” kata Semuel Pangerapan.

Di samping itu, lanjut Semuel Pangerapan, RUU PDP akan mempercepat pembangunan ekosistem ekonomi digital dan meningkatkan iklim investasi yang aman dengan memberikan kepastian hukum bagi industri dan meningkatkan kepercayaan konsumen.

Namun yang lebih penting, kata Meutya Hafid, perlindungan data pribadi ditujukan untuk menjamin hak warga negara atas perlindungan diri pribadi dan menumbuhkan kesadaran masyarakat serta menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya perlindungan data pribadi.

“Perlindungan data pribadi merupakan salah satu hak asasi manusia yang merupakan bagian dari perlindungan diri pribadi perlu diberikan landasan hukum yang kuat untuk memberikan keamanan atas data pribadi berdasarkan UUD Tahun 1945,” katanya.

Di samping itu, Meutya Hafid yang juga Ketua DPP Partai Golkar bidang Media dan Penggalangan Opini (MPO) juga mendorong pentingnya perlindungan data pribadi bagi generasi muda Indonesia atau kalangan milenial melalui edukasi dan sosialisasi. Apalagi generasi milenial sangat erat dengan kehadiran teknologi.

“Untuk mendukung persiapan generasi emas 2045, maka perlindungan terhadap milenial dari berbagai kejahatan termasuk kejahatan siber, perlu untuk dilakukan,” ujarnya. (Mam)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com