DPRD Surabaya Dorong Tiga Raperda Strategis: Kampung Cerdas, Rumah Susun dan Perlindungan Pekerja
SURABAYA — DPRD Kota Surabaya mulai memproses tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif yang dinilai penting untuk menjawab kebutuhan masyarakat di sektor ketenagakerjaan, pengembangan permukiman, dan penataan rumah susun. Agenda tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna yang digelar Rabu (19/11/2025), dipimpin Wakil Ketua DPRD Surabaya Bahtiyar Rifai, dan dihadiri jajaran eksekutif, pimpinan OPD, BUMD, serta 34 anggota dewan.
Dalam rapat tersebut, Bahtiyar Rifai menjelaskan bahwa DPRD telah merampungkan pembahasan awal terhadap tiga raperda tersebut. “Ada tiga raperda inisiatif yang kami ajukan, yaitu Raperda Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Pengembangan Kampung Cerdas, serta Rumah Susun Komersial,” ujarnya. Ia menegaskan, seluruh proses telah berjalan sesuai mekanisme Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 sebagai landasan formal pembahasan.
Juru Bicara Bapemperda, dr. Michael Leksodimulyo, memaparkan detail dari masing-masing raperda. Pada Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, ia menyebut terdapat enam poin penting yang mengatur peran pemerintah daerah, hak pekerja, kewajiban pemberi kerja, perlindungan pekerja rentan, hingga sanksi dan pendanaan. “Regulasi ini penting agar pekerja, terutama yang berada di sektor informal, benar-benar mendapatkan perlindungan yang layak,” tegasnya.
Terkait Raperda Pengembangan Kampung Cerdas, dr. Michael menjelaskan bahwa konsep smart village merupakan upaya modernisasi lingkungan permukiman melalui pemanfaatan teknologi informasi. “Tujuannya untuk meningkatkan kualitas hidup warga, menciptakan lingkungan yang lebih berkelanjutan, serta menjawab tantangan kota besar,” ujarnya. Menurutnya, keberadaan raperda ini diperlukan agar pengembangan kampung cerdas memiliki arah dan standar yang jelas.
Raperda ketiga, yakni Rumah Susun Komersial, disusun untuk mengatasi berbagai persoalan pengelolaan rusun di Surabaya. Mulai dari status sertifikat kepemilikan, transparansi biaya service charge, hingga pembentukan PPPSRS. “Pemkot harus memiliki acuan yang tegas dalam mengatur dan mengawasi pengelolaan rumah susun komersial agar hak-hak penghuni terlindungi,” kata dr. Michael.
Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Lilik Arijanto, yang hadir mewakili Wali Kota, menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD. “Kami berterima kasih dan siap mempercepat pembahasan raperda ini bersama legislatif. Sinergi ini penting untuk meningkatkan pelayanan publik,” ujarnya.
Rapat Paripurna tersebut menjadi langkah awal penyusunan kebijakan strategis yang diharapkan mampu memperbaiki tata kelola kota dan memberikan manfaat langsung bagi warga Surabaya.