Dr. H. Udin Sangkal Keterangan Saksi Zaenab Ernawati Yang Dihadirkan JPU

0 126

Surabaya, Lenzanasional.com – Sidang lanjutan,agenda mendengar keterangan saksi bagi Dr.H.Udin Panjaitan atas sangkaan sebagaimana yang diatur dan diancam dengan pidana dalam pasal 378 KUHP, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (19/4/2022).

Dipersidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tanjung Perak, Zulfikar, tampak menghadirkan, Zaenab Ernawati guna didengar keterangannya sebagai saksi.

Adapun, keterangan yang disampaikan, Zaenab Ernawati yakni, mengenal dengan terdakwa lantaran,diperkenalkan oleh Willy.

Melalui perkenalan tersebut, saya mengetahui bahwa terdakwa menjual tanah seharga 3 Milyard lalu saya tawarkan ke teman saya.

Terdakwa lalu pinjam uang sebesar 100 Juta ke saya untuk keperluan berangkat keluar negeri.

”Saya ada bukti peminjaman uang terdakwa sebelum berangkat ke luar negeri,” bebernya.

Masih terkait, penjualan tanah milik terdakwa saat saya dan 4 orang berada di warung (salah satunya Sultan adik terdakwa menghubungi bahwa ada pembeli).

Selanjutnya, Nagasaki ke Notaris lantaran, penawaran yang disampaikan Sultan di setujui dengan disertai pembayaran 3 Milyard.

”Setelah penawaran disetujui Nagasaki kemudian melakukan pembayaran Down Payment (DP) sebesar 500 Juta. Melalui DP 500 Juta yang dikirim Nagasaki secara transfer ke rekening atas nama Deby (cucu terdakwa)”, ungkap saksi.

Secara detail pembayaran DP juga dibeberkan saksi yakin, uang sebesar 300 Juta dibayar ke terdakwa melalui transfer rekening Deby (cucu terdakwa) sisanya 200 Juta guna bayar hutang 100 Juta serta sisanya, 100 juta dibagi ke 5 orang sebagai fee mediator.

Setiba dari luar negeri, terdakwa minta uang tambahan pembayaran pembelian tanah.

Hal tersebut, disampaikan saksi, saat Nagasaki temui terdakwa sebesar 200 Juta.

Sayangnya, setelah pembayaran DP yang disertai Ikatan Jual-Beli (IJB) diketahui Nagasaki malah membatalkan pembelian gegara surat tanah yang berlandaskan Petok
dicabut oleh Kelurahan.

Akad pembatalan semua pihak kumpul di Notaris bahwa terdakwa menyetujui permintaan Nagasaki dengan mengembalikan uang DP menjadi 900 Juta.

”Akad persetujuan pembatalan IJB di tandatangani oleh, semua pihak termasuk 5 orang mediator”, ucapnya.

Sayangnya, saat Majelis Hakim memberi kesempatan terhadap terdakwa guna menanggapi keterangan saksi justru disangkal terdakwa berupa, sebagian keterangan saksi tidak benar.

Hal yang dianggap terdakwa tidak benar yaitu, bahwa terdakwa hanya meminjam uang 40 Juta terhadap saksi bukan 100 Juta.

Mengenai sangkalan terdakwa atas keterangan saksi memantik Majelis Hakim guna Penasehat Hukum terdakwa agar mengarahkan, agar terdakwa mengatakan sejujurnya karena terdakwa sudah berusia lanjut.

Dalam ilustrasi Majelis Hakim yang disampaikan dimuka persidangan, seandainya uang diserahkan atau dikembalikan oleh terdakwa ya selesai.

”Andai terdakwa mengembalikan uang DP ya ! ,selesai”, tutur Majelis Hakim. (Art)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com