Dua Pelaku Perampokan Berpistol Revolver Mainan Ditangkap Polsek Gayungan Surabaya

0 133

Surabaya,Lenzanasional.com – Dua komplotan perampokan berpistol yang menyatroni minimarket di Jalan Gayungsari Barat Surabaya, akhirnya diringkus Polisi, pada Minggu (18/9/2022).

Kedua komplotan yang berhasil diringkus polisi adalah, Satriya Sigit Nugraha (25) warga Grobokan, Jawa Tengah, dan Damadi (27) warga Karawang, Jawa Barat.

Kompol Suhartono Kapolsek Gayungan Surabaya menjelaskan, kedua tersangka sudah beraksi di delapan tempat kejadian perkara (TKP) dari tiga kabupaten dan satu kota kawasan Jawa Timur.

“Komplotan ini, ternyata tinggal di kawasan Kecamatan Semampir, Surabaya, kedua perampok itu sudah memiliki peran masing-masing, Satriya mereka merupakan salah satu joki motor sarana aksi,” jelas Kapolsek.

Kemudian lanjut Suhartono, untuk Damadi bertindak sebagai eksekutor intimidasi perampasan dan perampokan. Dulunya merupakan penyedia jasa hiburan badut pesta.

“Selama beraksi, Darmadi kerap membawa sebuah benda menyerupai pistol revolver, yang sebenarnya merupakan alat pemantik api gas lainnya yang digunakan menyalakan rokok,” kata Suhartono, pada Senin (26/9/2022).

Kronologis awal tersangka Darmadi masuk minimarket terlebih dulu lalu menodong karyawan dengan menggunakan pistol mainan dan menguras harta karyawan minimarket itu.

Suhartono melanjutkan, sedangkan Satriya berada di luar sambil standby di atas motor untuk mengawasi situasi. Meskipun pada jam tersebut sudah sepi pembeli.

“Karyawan minimarket merasa dirugikan kemudian membuat laporan setelah itu polisi melakukan olah TKP dengan melihat CCTV, tim langsung bergerak dan membekuk tersangka di SPBU Jalan Sidotopo,” imbuhnya.

Suhartono menambahkan, setelah kedua kita tangkap, pemuda tuna karya ini langsung digelandang ke Mapolsek guna menjalani penyidikan.

Saat dilakukan interogasi keduanya mengaku tak hanya melakukan perampokan di minimarket saja, mereka juga pernah melakukan aksi perampokan yang sempat viral di media sosial (medsos) di SPBU di kawasan Jalan Jenggolo Sidoarjo.

“Tersangka telah beraksi sebanyak empat kali mencuri di minimarket Ketintang, Gayungsari, Sedati, dan toko sembako di Waru,” pungkasnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 23 juta, 2 buah pistol mainan, 2 unit ponsel, 31 pack rokok berbagai merek, Beat L 3315 BB yang dijadikan tersangka sebagai sarana dan satu stel pakaian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP Juncto Pasal 64 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman 6 tahun penjara.( ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com