Kejari Tanjung Perak Tindak Lanjuti 100 Badan Usaha Yang Tidak Patuh Bersama BPJS

0 149

Surabaya,Lenzanasional.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak akan bergerak cepat untuk menindaklanjuti 100 Surat Kuasa Khusus, yang telah diberikan, BPJS kesehatan Cabang Surabaya.

Gerak cepat guna menindaklanjuti yakni, terkait kepatuhan badan usaha yang belum membayar iuran pertama kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Perihal diatas, disampaikan, Kajari Tanjung Perak, Aji Kalbu Pribadi, melalui, Kasi Intel, Putu Arya Wibisana, yang didampingi oleh, Kasi Datun, Rollana Mumpuni.

Pihak Kejari Tanjung Perak Surabaya, menyampaikan, terhadap para awak media tatkala usai menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, pada Selasa (27/9/2022).

” Ada 100 Badan Usaha yang tidak patuh dalam hal, pendaftaran kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS), yaitu, belum melakukan pembayaran iuran pertama kepesertaan JKN KIS ,” ungkapnya.

Menurutnya,100 badan usaha tersebut, berada di Wilayah Hukum Kejari Tanjung Perak. Berdasarkan SKK, pihaknya selaku, Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan melakukan bantuan hukum non litigasi Kepada BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, terkait ketidakpatuhan badan usaha tersebut.

” Yang jelas kita segera melaksanakan SKK ini dengan memberikan surat pemberitahuan maupun teguran kepada badan usaha yang tidak patuh dalam menyelesaikan pembayaran iuran kepesertaan JKN KIS ,” paparnya.

Upaya dengan bentuk surat pemberitahuan diharapkan pihak Kejari Tanjung Perak, agar Badan Usaha tersebut segera memenuhi kewajibannya.(ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com