Edarkan Sabu Dan Pil Exstasi Pegawai Ekspedisi Diringkus Polisi

0 111

Surabaya,Lenznasional.com – Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya kembali menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan pil exstasi yang sering beraksi di Jalan Ikan Kerapu Kota Surabaya.

“Pelaku yang ditangkap adalah S (35) warga Jalan Ikan Kerapu Surabaya, seorang pegawai ekspedisi dengan barang bukti 5,57 gram sabu dalam lima paket sedang dan 15 butir pil exstasi dengan berat 6,64,” kata AKP Hendro Utaryo Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, pada Minggu (18/12/2022).

Pelaku ditangkap sekitar pukul 11.30 WIB di sebuah Rumah yang beralamatkan di Jalan Ikan Kerapu Surabaya, setelah anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering transaksi barang haram narkoba tersebut.

Selain sabu dan pil exstasi polisi juga menyita barang bukti lain berupa, satu sekrop dari sedotan plastik warna putih, satu timbangan elektrik, satu Handphone.

“Barang bukti tersebut ditemukan di dalam dompet kecil warna putih yang disimpan didalam rumah pelaku,” kata Hendro.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sabu dan Pil exstasi adalah miliknya, dan pelaku mengaku jika barang tersebut akan dijual kembali.

Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (2) atau pasal 114 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya guna pengembangan dan penyelidikan proses hukum lebih lanjut.(ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com